by

Jangan Bicara Agama Tanpa Ilmu

Mazhab Hanafi, sementara itu, membagi ahkam menjadi 6: fardu, wajib, sunnah, mubah, makruh, dan haram. Pembedaan antara fardu dan wajib ini dilatarbelakangi oleh perhatian para ulama Hanafi terhadap status epistemologis hukum yang didasarkan pada hadis yang mutawatir (para penuturnya banyak sekali sehingga mustahil mengalami pemalsuan) dari yang ahad (yang diriwayatkan cuma oleh seorang penutur).

Massa yang awam, tentu tidak mengenal dan tidak mau repot-repot dengan perbedaan terminologis ini. Maka ketika al-Himshi menawarkan kepada sang tamu, “Bolehkah topik diskusi kita saya ceritakan kepada jamaah masjid?” Dan sang tamu mengiyakan, ia langsung berpidato, “Jamaah sekalian, Anda penasaran tentang apa yang kami perdebatkan barusan? Saya berpendapat bahwa Allah hanya mewajibkan 5 kali salat kepada kita. Tapi lelaki ini ingin mewajibkan 6 kali salat kepada kita.”

Apa reaksi massa terhadap pidato al-Himshi ini? Mereka langsung panas dan berteriak, “Dasar Syiah!” Nyaris saja ahli fikih mazhab Hanafi ini dilempari batu oleh mereka. Membaca lagi anekdot as-Suyuthi ini sekarang, saya jadi mikir, di zaman medsos ini, padanan dari kata ‘awam’ kelihatannya adalah ‘netizen

Sumber : Status Facebook Muhammad Ma’mun

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed