by

Jangan Biarkan Jokowi Terperangkap Dalam Dilema KPK

KETIGA
Dewan Pengawas KPK harus dibentuk. Dewan Pengawas ini berfungsi untuk menjaga agar gerak langkah KPK tetap dalam koridor yang benar. Tapi keberadaannya harus dipastikan tidak akan memperlemah KPK atau malah memperpanjang birokrasi penanganan tindak pidana korupsi. Dewan Pengawas KPK harus membuat KPK semakin kuat dan semakin kencang memberantas korupsi di negeri ini.

KEEMPAT
KPK jangan dibiarkan menjadi ‘super body’ yang seolah tidak tidak bisa disentuh dan tidak bisa dikontrol. Dan pegawai KPK harus merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) seperti lembaga lain, dengan pengaturan hak dan kewajiban yang sama dengan ASN lainnya. Jangan dibiarkan pegawai KPK eksklusif, merasa berbeda dan punya tata aturan tersendiri.

KELIMA
Revisi UU KPK harus ada ruang yang kuat untuk membongkar sekat-sekat kelompok yang terindikasi pro khilafah seperti yang saat ini sedang dibangun oleh sebagian orang pegawai KPK. UU baru harus memastikan bahwa di dalam tubuh KPK tidak boleh berkembang liar faksi yang anti NKRI.

Saran saya kepada para pegawai dan sebagian pimpinan KPK, jangan terkesan ‘over acting’ dan ‘playing victim’. Mereka jangan berlebihan bersikap seolah KPK tanpa cela. Mereka harus legowo menerima kenyataan bahwa pada dasarnya KPK itu adalah lembaga negara yang bersifat ‘ad hoc’ atau bukan sebuah lembaga permanen. Artinya kalau suatu saat Polri dan Kejaksaan dianggap sudah perform, KPK bisa dibubarkan. Jadi mereka tidak usah alergi terhadap perubahan. Kalau perubahan yang akan dibuat bisa membawa kebaikan, harusnya mereka mendukung. Semua pemangku kepentingan dalam KPK harus percaya penuh kepada Presiden Jokowi, bahwa dalam pemberantasan korupsi, semangat Jokowi tidak akan pernah surut.

Bagi para pendukung Jokowi pun juga harus sadar diri, bahwa terbelahnya suara dalam kasus revisi UU KPK ini akan menyulitkan posisi Presiden Jokowi. Jangan menjepit posisi Jokowi dalam sebuah dilema. Kita semua harus mengerti bahwa DPR RI tidak bisa sepihak membuat UU. Sebuah UU harus dibuat dengan persetujuan lembaga legislatif dan eksekutif. Yakinlah bahwa Presiden Jokowi pasti akan memutuskan yang terbaik untuk bangsa ini. Jokowi tidak akan mungkin melemahkan KPK. Itu kata kuncinya.

Sebagai catatan, secara rasional pembahasan revisi UU KPK ini akan memerlukan waktu yang cukup lama, jadi sudah pasti tidak mungkin dilakukan oleh DPR RI periode 2014 – 2019. Artinya revisi UU KPK akan dibahas oleh anggota DPR RI periode 2019 – 2024, dimana koalisi pendukung Jokowi di parlemen periode ke depan sangat kuat. Dus berarti kita harus optimis bahwa suara mayoritas parlemen akan senada dengan suara dan semangat Presiden Jokowi atau Pemerintah.

So, mari dukung dan jaga agar KPK tetap menjadi lembaga yang kuat dan berfungsi dengan benar. Tapi di sisi lain, kita tidak boleh membiarkan KPK menjadi lembaga steril yang dikuasai kelompok tertentu yang berpotensi membahayakan NKRI dan Merah Putih.

Paham kan sayang?

Salam SATU Indonesia

Sumber : Status Facebook Rudi S Kamri

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed