by

Izin Ormas Cuma Baskom Penampung Sumbangan Pemda

FPI itui, cuma sekelas tusuk gigi untuk Indonesia. Urusan perpanjangan ormas, itu kelas Dirjen. Bukan kelasnya Presideh.

Asal tahu saja, keputusan MK soal Ormas, itu menjelaskan ormas bisa berizin bisa juga tidak berizin. Ormas yang tidak berizin, maksudnya untuk menjamin hak berserikat dan berkumpul.

Jadi jikapun FPI, izinnya gak diperpanjang. Menurut keputusan MK, mereka berhak tetap berorganisasi. Tentu saja jika dalam menjalankan kegiatanya melanggar aturan, ya akan berhadapan dengan sanksi hukum.

Pertanyanya, kenapa FPI ngotot untuk mendapatkan izin resmi dari negara?

Ini berkenaan dengan penerimaan dana bantuan ormas dari Pemda. Atau dana hibah yang mungkin saja disalurkan ke ormas-ormas. Jakarta saja, kabarnya, menganggarkan dana hibah sampai Rp2 triliun.

Jadi, persoalannya, kalau izin perpanjangan tidak dikeluarkan FPI tidak otomatis bubar. Keputusan MK menjamin mereka bisa beraktifitas terus. Yang gak bisa hanya mengurus cairnya duit dari kepala daerah yang berafiliasi dengan mereka.

Sebab dari sanalah, elit-elit organisasi bisa berpesta.

“Jadi soal izin itu, cuma buat jadi wadah cipratan lem aibon, mas?,” ujar abu Kumkum.

 

(Sumber: Facebook Eko Kuntadhi)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed