by

Izin Bangun Rumah Murah dari 981 Hari Jadi 44 Hari

REDAKSIINDONESIA-Presiden Joko Widodo (Jokowi) merilis Paket Ekonomi Jilid XIII. Fokus kebijakan ini adalah penyederhanaan izin untuk membangun rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) atau rumah murah.

Menurut Menteri Koordinator (Menko) Perekonomian, Darmin Nasution, jumlah izin untuk membangun rumah murah dipangkas dari 33 menjadi 11 izin saja. Sedangkan untuk jangka waktu pengurusan izin yang tadinya antara 769-981 hari, kini dipangkas menjadi hanya 44 hari saja.

Bukan itu saja, untuk membangun komplek rumah murah juga bisa di atas lahan seluas 5 hektar. Darmin mengatakan, tujuan Paket Ekonomi jilid XIII ini adalah untuk menyediakan rumah bagi MBR serta memudahkan pengembang untuk membangun rumah murah.

“11,8 juta rumah tangga tidak memiliki rumah sama sekali. Kemudian pengembang enggan menyediakan hunian murah, maka pemerintah harus sediakan terobosan. Maka ditempuh langkah untuk sederhanakan. Ini didukung Kementerian/Lembaga dan Pemda,” ujar Darmin di Istana, Rabu (24/8/2016).

Sekretaris Kabinet, Pramono Anung menambahkan, Paket Ekonomi Jilid XIII ini menunjukkan pemerintah hadir dalam penyediaan rumah murah bagi masyarakat.

“Negara hadir untuk menyediakan rumah murah dengan cara yang kebijakan sederhana dan kemudian direspons oleh perbankan dan dunia usaha,” tutur Pramono.(detik.com) **

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed