by

Istilah Kriminalisasi Ulama Itu Rancu

 

Pertama, dalam kalimat “kriminalisasi ulama” itu seolah-olah si “ulama” itu tidak melakukan perbuatan yang diduga melanggar hukum dan Undang-Undang atau peraturan yang berlaku tetapi ujug-ujug ditangkapi polisi. Dengan kata lain, polisi telah menangkapi orang secara sembarangan.

Padahal, polisi tidak mungkin menangkap seseorang tanpa ada bukti-bukti tertentu (yang benar-tidaknya tentu saja nanti pengadilan yang memutuskan) bahwa yang bersangkutan memang diduga telah melakukan perbuatan pelanggaran hukum.

Nah, dalam konteks ini maka, orang yang mengatakan atau menuduh polisi atau pemerintah telah melakukan “kriminaslisi ulama” sebetulnya juga bisa “diperkarakan” karena telah menuduh polisi/pemerintah melakukan penangkapan secara sembarangan tadi.

Kedua, kalimat “kriminalisasi ulama” mengandaikan seolah-olah kalau si ulama itu bebas atau kebal hukum. Padahal, dalam konteks negara hukum seperti di Indonesia, siapapun tidak ada yang steril dari hukum. Secara teori, siapapun bisa terjerat pasal-pasal hukum: ulama kek, umaro kek, kiai kek, pendeta kek, pastor kek, bikku kek, menteri kek, politisi kek, pengacara kek, hakim kek, tekek kek…

Ketiga, kerancuan berikutnya dari kalimat “kriminalisasi ulama” itu adalah sejumlah nama yang ditangkapi polisi itu sejatinya bukanlah “ulama” melainkan tukang demo, tukang ceramah, tukang hujat, tukang ngamuk alias berbuat onar, tukang malak, tukang pitnah, dan seterusnya.

Sudah sering saya katakan, “ulama” itu kan ilmuwan (scientist), baik Muslim maupun non-Muslim seperti Albert Einstein, Pak Habibie, Johanes Surya, dlsb. Masak Zulkifli atau Alfian disebut “ulama”? Ulama dari Mongol?

 

(Sumber: Facebook Sumanto AQ)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed