by

Inilah Fakta Tentang Premium Yang Katanya Langka

4. Untuk wilayah Jawa-Madura-Bali, SPBU tidak diwajibkan menjual premium, karena memang ada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014. Tujuan Perpres itu agar orang beralih ke bahan bakar yang lebih baik dan mengurangi beban subsidi.

5. Karena di Jawa-Madura-Bali tidak diwajibkan menjual premium, SPBU mengambil inisiatif sendiri sengaja tidak menjual premium. Ada sekitar 1900 SPBU yang melakukan hal itu. Alasannya, karena peminat premium mulai menurun dan beralih ke pertalite.

6. Kabar terbaru tentang Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014, kementerian terkait (Jonan) sedang membuat draft revisi terhadap Perpres itu, sehingga premium wajib dijual kembali oleh SPBU.

7. Kendaran terbaru tidak cocok jika diisi premium. Karena kompresinya sudah di atas 9. Ron 88 hanya cocok untuk kompresi 8, motor lama. Jika dipaksa premium akan berpengaruh pada keawetan mesin, sekaligus justru lebih boros karena knocking tadi. Sebagai perbandingan, Honda Beat kompresinya 9,2:1. Honda New Megapro 9,5:1.

Jadi sebenarnya kelangkaan premium itu bukan karena tidak ada stoknya, tapi yang jual sengaja tidak menyediakannya. Padahal BPH Migas sudah menganjurkan untuk tetap menjualnya. Maka aturan itu sedang direvisi untuk memaksa mereka jualan premium lagi.

Tapi bagaimanapun, yang salah tetep Jokowi kok, tenang saja….

 

Sumber : facebook Kajitow Elkayeni

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed