by

Inilah 14 Program Reformasi Birokrasi Ahok

Oleh: Syafiqul Kholqi

Sebagai gubernur petahana Basuki Thahaja Purnama (Ahok) memiliki sejumlah program yang jelas dan inovatif. Meskipun dirinya ditersangkakan sebagai penista agama, hal itu tidak mengurungkan niatnya untuk tetap memperbaiki birokrasi di pemerintahan. Program visi dan misinya menjadi gubernur DKI Jakarta dinilai cukup signifikan di berbagai sector terutama untuk mereformasi birokrasi di pemerintah daerah.

Sejak era reformasi kondisi birokrasi di pemerintahan daerah belum menunjukan perkembangan yang baik. Para birokrat masih menganggap dirinya seorang yang berkuasa dan rakyatlah yang membutuhkan dirinya.

Selain itu, praktek Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KKN) yang masih marak dan bukan hal yang baru dalam pemerintahan. mengingat reformasi birokrasi merupakan salah satu upaya pemerintah untuk mencapai Good governance.

Basuki Thahaja Purnama (Ahok) memiliki sejumlah program untuk memperbaiki birokrasi di pemerintahan. dalam situs resminya KPUD Jakarta, Ahok menggagas sejumlah program tersebut dalam pencalonan dirinya sebagai gubernur DKI Jakarta. di antaranya :

Pertama, menyederhanakan proses pengurusan perizinan dan dokumen kependudukan. Program semacam ini merupakan pekerjaan rutinitas bagi birokrasi di pemerintahan, mengurus segala masalah perizinan dan kependudukan ialah hal yang gampang-gampang susah di pemerintahan.

Dengan ini Ahok membagi point-pointnya, (1). Mengurangi persyaratan yang memberatkan rakyat (2). Meminimalisir kesulitan warga dengan cara birokrasi yang menyampaikan dengan cara : Izin keliling, AJIB (Antar Jemput Izin Bermotor), dan Perizinan online. (3). Pembuatan akte kelahiran dapat langsung dibuatkan di rumah sakit tempat kelahiran.

Kedua, membangun database perizinan terbuka untuk warga agar menghindari sengketa perizinan. Kita tahu, bahwa untuk mendapatkan izin dari pemerintah selama ini sangat sulit. Apalagi dengan maraknya sejumlah calo yang menawarkan jasa perizinan melalui orang dalam. Program membangun database ini merupakan gagasan yang baik demi terciptanya keterbukaan birokrasi untuk rakyat.

Ketiga, meningkatkan kinerja birokrasi dengan mengaplikasikan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) untuk membuka sistem pegawai nonPNS. Dalam meningkatkan mutu perundang-undangan Aparatur Sipil Negara, pemerintah daerah dinilai masih belum maksimal. Oleh karena itu, peningkatan mutu untuk membuka pegawai noPNS harus senantiasa dikedepankan.

Keempat, menyempurnakan penggunaan indikator kinerja (KPI) untuk mengevaluasi kinerja birokrasi secara terukur sebagai dasar dalam melakukan lelang jabatan, rotasi, mutasi, demosi serta penentuan besaran Tunjangan Kinerja Daerah (TKD). Dalam hal penyempurnaan KPI memang sangat dibutuhkan untuk menjadikan standar kinerja bagi birokrat. Sebagai acuan dasar maksimal atau tidaknya kinerja perorangan seorang birokrat.

Kelima, mentransparansi rotasi, mutasi, dan demosi dengan melelang jabatan yang kosong demi terciptanya keterbukaan bagi para pejabat daerah. Hal ini karena maraknya proses suap-menyuap untuk menduduki kursi yang sedang kosong. Maka dari itu, dibutuhkan keterbukaan dalam mengisi ruang kosong tersebut.

Follow Qureta Now!

Keenam, meningkatkan efektifitas dan efisiensi kinerja birokrasi dengan merasionalisasi jumlah pegawai dengan seleksi penerimaan yang lebih ketat, objektif dan terbuka, serta meningkatkan kedisiplinan yang tinggi. Program ini digagas untuk menghindari sejumlah pejabat daerah yang kinerjanya kurang maksimal. Sebab, untuk menjalankan visi dan misi membutuhkan satu ritme yang terukur dengan memaksimalkan kinerja.

Ketujuh, menyegerakan respon atas dasar pengaduan dari rakyat yang mengadu tentang kualitas kinerja birokrasi untuk menghindari praktek KKN.

Pasang-surut dalam birokrasi memang hal yang biasa. Namun, untuk menjaga kinerja dan praktek KKN membutuhkan peran masyarakat untuk menopang hal tersbut. Oleh karena itu, penyegeraan atas pengaduan hal-hal tersebut menjadi hal yang harus direspon cepat dan tanggap. Dalm hal ini program tersbut menjadi gagasan bagi Ahok.

Kedelapan, mewajibkan setiap pejabat Pemda untuk melaporkan harta kekayaanya dan membuat Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setiap tahunya.

Program ini digagas Ahok untuk menghindari praktek Korupsi yang seringkali melibatkan pejabat daerah. Oleh karena itu, maraknya hal tersebut membuat gagasan ini menjadi sangat inovatif.  

Kesembilan, menjalin kerjasama yang lebih erat kepada pihak Kepolisian, KPK, Kejaksaan, PPATK, BPK, dan BPKP untuk memberantas korupsi. Oleh karena itu, program ini digagas untuk menghindari praktek korupsi yang kerap mencoreng nama baik birokrasi Pemerintahan Daerah.

Kesepuluh, meningkatkan transparansi anggaran melalui sistem IT yang mudah diakses publik dengan membuka seluruh kegiatan yang akan terlaksana dan membuka anggaran serta barang-barang apa saja yang akan dibutuhkan.

Dalam program ini, Ahok berupaya membuka seluruh anggaran yang dibutuhkan daerah, dan kegiatan-kegiatan yang akan terlaksana dalam setahun ke depan. Maka dari itu, transparansi birokrasi sangat dibutuhkan demi menghindari penyalahgunaan anggaran dan lain sebagainya.

Kesebelas, melanjutkan keterlibatan auditor profesional dalam proses penyisiran anggaran untuk meminimalisir terjadinya penyelewengan anggaran dan pemborosan anggaran. Demi menghindari penyalahgunaan anggaran dan pemborosan Ahok menjalin kerjasama dengan auditor untuk mengawasi aliran dana daerah.

Keduabelas, meningkatkan pendapatan daerah dengan cara memudahkan membayar pajak secara online dan memberi sikap tegas bagi wajib pajak yang tidak patuh.

Program ini seiring dengan gagasan pemerintah yang mewajibkan bayar pajak. Apalagi dengan adanya program tax amnesty yang digagas pemerintah pusat untuk menambah kas negara. begitu juga Ahok menggagas program wajib pajak untuk menambah kas daerah.

Ketigabelas, menyempurnakan sistem perencanaan (e-musrenbang sampai dengan e-budgeting) sehingga proses perencanaan semakin terkendali. Program ini digagas Ahok untuk menghindari sejumlah dana yang belum terpakai dan untuk memberantas dana siluman. Oleh karena itu, program ini belakangan cukup ampuh untuk memberantas hal seperti itu.

Keempatbelas, menerapkan biaya pemanfaatan aset milik Pemda dengan harga yang kompetitif di pasaran dan memperbaiki sistem pencatatan aset agar seluruh aset terinventarisasi dan terkelola dengan baik.

Program semacam ini sangat diperlukan untuk menghindari penyalahgunaan aset yang sering digunakan untuk hal-hal yang tidak bermanfaat. Belum lagi dengan sejumlah aset yang sering disewakan oleh sejumlah oknum birokrat yang tidak bertanggung jawab. Oleh karena itu, menginventarisir aset yang ada sangat dibutuhkan.

Dengan demikian, program reformasi birokrasi Ahok menjadi gagasan baru untuk mencapai good governance di pemerintahan daerah. Keempatbelas program tersebut sudah ada sebagian yang dijalankan Ahok sebelumnya ketika masih menjadi gubernur DKI Jakarta. Oleh karena itu, tentu masyarakat menginginkan pemerintahan yang bersih dan transparan untuk terselenggaranya pemerintahan yang baik.**

Sumber : qureta.com

 

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed