by

Ini Substansi yang Baru dalam UU Antiterorisme

 

Apa saja norma baru di RUU yang pembahasannya sempat terkatung-katung selama dua tahun itu?

 
1. Pembahasan RUU Terorisme sejak 26 Agustus 2016
 
Supiadin melaporkan di hadapan perwakilan pemerintah, yaitu Kemenkum HAM dan TNI, bahwa pembahasan Panja telah dilakukan sejak 26 Agustus 2016.
 
“Panja telah melakukan pembahasan sejak tanggal 26 Agustus 2016 sampai dengan 24 Mei 2018. Panja kemudian membentuk tim perumus dan tim sinkronisasi, untuk melakukan perumusan dan sinkronisasi untuk seluruh substansi yg diberikan Panja dimulai 23 Maret 2018 – 23 Mei 2018,” kata Supiadin melaporkan di Gedung DPR RI pada Kamis (24/5).
 
2. Motif politik dan ideologi dimasukkan ke dalam definisi terorisme
 
Melalui Rapat Kerja (Raker) yang dilakukan Pansus RUU Terorisme bersama pemerintah Kamis (24/5) malam, ke-10 fraksi yang hadir yaitu PPP, PDIP, Partai Demokrat, Partai Gerindra, PKB, Partai Hanura, PKS, Partai Golkar, Partai Nasdem, dan PAN, bersama pemerintah telah menetapkan satu definisi baru tetang terorisme.
 
Di antara kedua alternatif definisi, DPR RI dan juga pemerintah menyetujui definisi alternatif kedua, yang menambahkan motif politik dan ideologi ke dalam definisi terorisme. Berikut definisi terorisme yang telah disepakati oleh DPR dan pemerintah:
 
– Terorisme adalah perbuatan yang menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan yang menimbulkan suasana teror atau rasa takut secara meluas, yang dapat menimbulkan korban yang bersifat massal dan/atau menimbulkan kerusakan atau kehancuran terhadap objek-objek vital yang strategis, lingkungan hidup, fasilitas publik atau fasilitas internasional dengan motif politik, ideologi, atau gangguan keamanan.
 
3. Terdapat beberapa substansi baru di dalam RUU Terorisme
 
Di dalam rapat tersebut, Supiadin juga membacakan beberapa norma baru di RUU Terorisme yang akan disahkan oleh DPR RI tersebut.
 
“Kami perlu sampaikan terdapat penambahan banyak substansi pengaturan dalam RUU Tindak Pidana Terorisme untuk mengingatkan pengaturan yang telah ada dalam UU nomor 15 Tahun 2003, tentang Perppu Nomor 1 Tahun 2002, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme,” ujar Supiadin.
 
Kemudian Supiadin menyampaikan beberapa norma baru di dalam RUU Terorisme, seperti perluasan sanksi pidana dan juga memberikan perlindungan terhadap korban aksi terorisme.
 
Adapun beberapa hal baru di dalam RUU Terorisme adalah:
 
A. Kriminalisasi baru terhadap berbagai rumus baru tindak pidana terorisme seperti jenis bahan peledak, mengikuti pelatihan militer atau paramiliter atau latihan lain baik di dalam negeri maupun luar negeri dengan maksud melakukan tindak pidana terorisme.
 
B. Pemberatan sanksi terhadap pelaku tindak pidana terorisme baik permufakatan jahat, persiapan, percobaan dan membantu untuk melakukan tindak pidana terorisme.
 
C. Perluasan sanksi pidana terhadap korporasi yang dikenakan kepada pendiri, pemimpin, pengurus, atau orang-orang yang mengarahkan kegiatan korporasi.
 
D. Penjatuhan pidana tambahan berupa pencabutan hak untuk memiliki paspor dalam jangka waktu tertentu.
 
E. Keputusan terhadap hukum acara pidana seperti penambahan waktu penangkapan, penahanan, dan perpanjangan penangkapan dan penahanan untuk kepentingan penyidik dan penuntut umum serta penelitian berkas perkara tindak pidana terorisme oleh penuntut umum.
 
F. Perlindungan korban tindak pidana sebagai bentuk tanggung jawab negara.
 
G. Pencegahan tindak pidana terorisme dilaksanakan oleh instansi terkait seusai dengan fungsi dan kewenangan masing-masing yang dikoordinasikan BNPT.
 
H. Kelembagaan BNPT dan pengawasannya serta peran TNI.
 
Selain itu, terdapat rumusan fundamental atau bersifat dasar yang strategis dari hasil masukan berbagai anggota Pansus bersama Panja pemerintah, yaitu:
 
A. Adanya definisi terorisme agar lingkup kejahatan terorisme dapat diidentifikasi secara jelas sehingga tindak pidana terorisme tidak diidentikkan dengan hal-hal sensitif berupa sentimen terhadap kelompok atau golongan tertentu tapi pada aspek perbuatan kejahatannya.
 
B. Menghapus sanksi pidana pencabutan status kewarganegaraan. Hal ini dikarenakan sesuai universal declaration of human right 1948 adalah hak bagi setiap orang atas kewarganegaraan dan tidak seorang pun dapat dicabut kewarganegaraannya secara sewenang-wenang atau ditolak haknya untuk mengubah kewarganegaraannya.
 
C. Menghapus pasal yang dikenal oleh masyarakat sebagai pasal Guantanamo yang menempatkan seseorang sebagai terduga terorisme di tempat atau lokasi tertentu yang tidak dapat diketahui oleh publik.
 
D. Menambahkan ketentuan mengenai perlindungan korban tindak pidana terorisme secara komprehensif mulai dari definisi korban, ruang lingkup korban, pemberian hak-hak korban yang semula di UU 15/2003 hanya mengatur kompensasi dan restitusi saja. Kini dalam UU Tindak Pidana Terorisme yang baru telah mengatur pemberian hak berupa bantuan medis rehabilitasi psikologis, rehabilitasi psikososial, santunan bagi korban yang meninggal dunia, pemberian restitusi dan pemberian kompensasi.
 
E. Mengatur pemberian hak bagi korban yang mengalami penderitaan sebelum RUU Tindak Pidana Terorisme ini disahkan. Artinya bagi para korban sejak bom Bali pertama sampai Bom Thamrin.
 
F. Menambahkan ketentuan pencegahan. Dalam konteks ini, pencegahan terdiri dari kesiapsiagaan nasional kontraradikalisasi dan deradikalisasi.
 
G. Memasukkan ketentuan korban terorisme adalah tanggung jawab negara.
 
H. Melakukan penguatan kelembagaan terhadap BNPT dengan memasukkan tugas, fungsi, dan kewenagan BNPT.
 
I. Menambah ketentuan mengenai pengawasan.
 
J. Menambah ketentuan pelibatan TNI yang dalam hal pelaksanaannya akan diatur dalam peraturan presiden dalam jangka waktu pembentukannya maksimal 1 tahun setelah UU ini disahkan.
 
K. Mengubah ketentuan kejahatan politik dalam pasal 5, di mana mengatur bahwa tindak pidana terorisme dikecualikan dari kejahatan politik yang tidak dapat diekstradisi. Hal ini sesuai ketenuan UU 5/2006 tentang Pengesahan Konvensi Internasional Pemberantasan Pengeboman Oleh Teroris.
 
L. Menambah pasal yang memberikan sanksi terhadap aparat negara yang melakukan abuse of power.
 
Sumber:
https://news.idntimes.com/indonesia/teatrika/definisi-disepakati-ini-beberapa-substansi-tambahan-di-ruu-terorisme/full

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed