by

Ini Kronologis Penculikan dan penganiayaan yang dilakukan Bahar Smith

 
 
Para penculik suruhan Bahar itu kemudian menelepon BS (Bahar). Karena dihalangi, BS memerintahkan anak buahnya untuk mengangkut paksa sekalian orang tua korban. 
 
Bersama orang tuanya, korban kemudian dibawa ke pondok pesantren Tajul Alawiyyin milik BS di Pabuaran, Kecamatan Kemang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. 
 
Sabtu, 1 Desember 2018
Pada saat yang sama, sekitar pukul 10.00 WIB sejumlah orang yang ditugaskan untuk menculik paksa korban kedua juga berhasil membawa membawa MHU alias Zaqi (17) ke ponpes milik Bahar. 
 
Sekitar pukul 12.00 WIB kedua korban kemudian dipertemukan di aula Pesantren milik BS. 
 
Di sana, keduanya kemudian diinterogasi oleh BS terkait perbuatan mereka saat pergi ke Bali untuk mengisi sebuah acara pada 26 November 2018. 
 
Pukul 12:30, acara penganiayaan dimulai. 
 
Dari bukti video terlihat Bahar mulai menganiaya keduanya dengan cara dipukul hingga ditendang. Dalam tampilan pertama terlihat seperti di dalam ruangan. Ada sebatang kayu yang berada tepat di depan wajah korban. 
 
Kaki BS juga langsung melayang ke mukanya korban. Kemudian korban mulai digampar secara bergilir oleh yang lain. 
 
Tayangan lalu berpindah. Terlihat posisi korban telah diseret keluar aula dan berada di area luar pesantren. Wajah Bahar dengan kain sarungnya terlihat jelas. Dalam tangkapan layar itu Bahar melakukan tendangan kaki dan dengkul ke arah wajah korban berkali-kali secara brutal.
 
Korban CAJ dianiaya di situ (area luar) hingga sore kemudian di bawa ke luar pondok ke belakang pondok. Terlihat gerakan yang langsung ke korban. Ada darah juga terlihat. 
 
Sekitar pukul 15.00 WIB, keduanya dibawa oleh Bahar ke lapangan ponpes. Di area lapangan itu, keduanya diperintahkan berduel. Duel itu disaksikan oleh santri Habib Bahar.
 
Keduanya kemudian dianiaya lagi sampai malam. 
 
Setelah dianiaya habis-habisan, keduanya kemudian digunduli hidup-hidup.
 
Saat kejadian, orangtua CAJ yang ikut dibawa hanya bisa mengintip dari jauh saat anaknya disiksa sedemikian brutal oleh Bahar.
 
Setelah dianiaya dan digunduli, CAJ dan temannya MHU pulang bersama ayahnya.
 
Rabu, 5 Desember 2018
Kedua korban melaporkan Bahar bin Smith atas penganiayaan yang mereka alami. Kasus tersebut saat itu ditangani di Polres Bogor.
 
Kamis, 6 desember 2018
Beredar video lewat aplikasi WhatsApp yang diduga terkait dengan peristiwa penganiayaan tersebut. 
 
Dalam video berdurasi satu menit itu, terlihat dua orang anak dengan kondisi lebam dan berdarah. Suara BS terdengar nyaring dari video tersebut.
 
Jumat, 7 Desember 2018
Polres Bogor melimpahkan kasus ini ke Bareskrim Polda Jawa Barat.
 
Selasa, 18 desember 2018
Polisi menaikkan status perkara dugaan penganiayaan anak dengan terlapor Habib Bahar bin Smith ke penyidikan dan dijadwalkan memeriksa Bahar sebagai saksi terlapor di Polda Jabar.
 
Bahar tiba di gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jabar, pukul 12.20 WIB, dengan didampingi bersama 9 pengacara. 
 
Setelah turun dari kendaraan Toyota Fortuner putih, ia langsung melangkah masuk ke gedung Ditreskrimum tanpa melayani pertanyaan sejumlah wartawan yang telah menunggu kedatangannya. 
 
Bahar bin Smith kemudian diperiksa sekitar 8 jam oleh tim penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat. 
 
Lelaki kelahiran Manado 35 tahun silam itu dicecar sebanyak 34 pertanyaan oleh tim penyidik.
 
Di sela pemeriksaan Bahar, di depan Mapolda Jawa Barat, ratusan massa beratribut Front Pembela Islam (FPI) tampak menggelar aksi unjuk rasa sebagai bentuk dukungan untuk Bahar bin Smith. 
 
Puluhan personel kepolisian berjaga di depan Mapolda Jawa Barat.
 
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat Kombes Iksantyo Bagus mengatakan selama pemeriksaan, Bahar berkali-kali berdalih sedang latihan bela diri 
 
Namun pembelaan BS itu terbantahkan oleh hasil penyelidikan polisi. 
 
Dari keterangan saksi korban dan alat bukti berupa video, aksi BS tak bisa disebut hanya latihan, karena bisa dilihat adanya kontak bodi. Juga terlihat percikan darah di tanah dan di baju korban. 
 
Wajah kedua korban juga babak belur hingga sulit dikenali.
 
Sekitar pukul 18:30 WIB pengacara Bahar, Sugito Atmo Prawiro mengatakan polisi kemungkinan sudah punya keyakinan 2 alat bukti yang cukup sehingga siap melakukan penahanan.
 
Pukul 20.20 WIB Polisi telah menyelesaikan pemeriksaan dan menetapkan Bahar sebagai tersangka. 
 
Usai diperiksa Bahar langsung dikandangkan. 
 
Malamnya, pengacara Bahar menyatakan akan mengajukan permohonan penangguhan penahanan.
 
Rabu, 19 desember 2018
Pagi ini pukul 7.47 WIB massa berseragam putih yang kemarin sempat bermimpi mengepung Polda Jabar kini tak terlihat lagi barang satupun.
 
Hingga saat ini, polisi telah menetapkan enam tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan tersebut, termasuk 5 orang habib keluarga dekat tersangka BS. 
 
Dua orang diantaranya telah ditahan di Polres Bogor.
 
Polisi menjerat seluruh pelaku dengan pasal berlapis penganiayaan anak, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
 
sumber:
https://regional.kompas.com/read/2018/12/19/06051311/5-fakta-di-balik-kasus-bahar-bin-smith-ditahan-polisi-hingga-diduga
 
https://news.detik.com/jawabarat/4349857/polisi-ungkap-aksi-habib-bahar-jemput-paksa-hingga-aniaya-anak
 
https://www.cnnindonesia.com/nasional/20181218230718-12-354753/kronologi-penganiayaan-oleh-bahar-bin-smith-versi-polisi 

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed