by

Indeks Demokrasi Pancasila

Dalam kaitan ini, nilai-nilai Pancasila semestinya memang harus dijadikan parameter bagi pengukuran kualitas demokrasi kita. Mengapa? Karena Pancasila merupakan dasar negara, filosofi negara, ideologi negara dan cita hukum negara, sebagaimana ditegaskan oleh Putusan Mahkamah Konstitusi No. 100/PUU-XI/2013 tentang Pengujian UU No. 2 Tahun 2011 tentang Perubahan atas UU No. 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik. Berdasarkan Putusan MK ini, maka Pancasila semestinya dijadikan pedoman bagi praktik politik partai-partai kita.

Penegasan posisi Pancasila juga terdapat dalam UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Pasal 67 huruf a angka 1 yang menyatakan, Kewajiban Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah meliputi; memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan UUD 1945 serta mempertahankan keutuhan NKRI. Dengan demikian, setiap kepala daerah wajib mengamalkan Pancasila dalam perumusan dan praktik kebijakannya (Bahaudin, 2020).

Hal ini berdampak pada penyusunan visi misi kepala daerah dan calon kepala daerah. Menurut Ahmad Basarah (2020), penyusunan visi misi kepala daerah haruslah berdasar Pancasila. Bukan hanya berdasarkan Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) Daerah sebagaimana Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No. 1 Tahun 2020 tentang visi, misi dan program calon kepala daerah yang disusun hanya berdasar pada RPJPD. Semestinya sebagai peraturan di bawah UU, PKPU mengacu pada UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemda, dimana kepala daerah wajib memegang teguh dan mengamalkan Pancasila.

Demokrasi Pancasila

Persoalannya, apakah ukuran konseptual dan normatif dari Pancasila sehingga bisa dijadikan parameter pengukuran kualitas demokrasi? Inilah persoalan yang menghinggapi semua upaya untuk mengukur pengamalan nilai-nilai Pancasila.

Dalam kaitan ini, kita bisa merumuskan parameter Pancasila bagi praktik demokrasi dengan mendasarkan diri pada konsepsi demokrasi Pancasila, yang memiliki beberapa prinsip.

Pertama, demokrasi Pancasila ialah demokrasi material, bukan demokrasi formal. Roeslan Abdulgani dalam Resapkan dan Amalkan Pantjasila (1964) menjelaskan bahwa demokrasi Pancasila ialah demokrasi berisi materi nilai-nilai Pancasila. Bukan demokrasi formal atau prosedural semata. Pertanyaannya, materi Pancasila seperti apa yang harus dikandung oleh demokrasi kita? Hal ini melahirkan prinsip kedua, yakni kemanusiaan, persatuan bangsa dan keadilan sosial.

Artinya, demokrasi kita mestilah dilaksanakan demi terlindunginya martabat manusia dalam bentuk pemenuhan hak-hak asasiah manusia, terutama hak sipil dan politik. Tidak berhenti di sini, ia juga harus memenuhi hak-hak sosial-ekonomi, sehingga menciptakan keadilan sosial. Demokrasi pada titik ini tidak hanya menjadi sistem politik, tetapi juga membangun sistem ekonomi demokratis dimana pemerataan ekonomi menjadi tujuan utama pembangunan. Pada saat bersamaan, praktik demokrasi tersebut tidak boleh merusak persatuan bangsa. Sebab segenap praktik politik yang dilaksanakan, dalam rangka penguatan kehidupan bersama sebagai bangsa majemuk. Dengan demikian, penggunaan politik SARA dalam demokrasi Pancasila, diharamkan.

Ketiga, semua nilai-nilai kemanusiaan dan politik tersebut merupakan turunan dari nilai ketuhanan. Oleh karenanya, demokrasi Pancasila ialah “teo-demokrasi”, karena bersumber dari ketuhanan. Menariknya di dalam teo-demokrasi Pancasila, kedaulatan Tuhan kita agungkan melalui penegakan kedaulatan rakyat, yang merupakan “hamba lemah” yang dilindungi-Nya.

Keempat, tujuan kemanusiaan, kebangsaan dan keadilan tersebut dibangun melalui metode musyawarah, yang dalam kamus politik kontemporer disebut deliberasi. Dengan demikian, demokrasi Pancasila ialah demokrasi deliberatif, yang meluaskan deliberasi politik tidak hanya di ruang parlemen, melainkan di ruang publik. Mengapa? Karena tujuan utama demokrasi Pancasila ialah keadilan sosial. Ketika berbagai kebijakan, baik di legislatif maupun eksekutif bertentangan dengan keadilan sosial; rakyat berhak mengritisi dan mentransformasikannya melalui ruang publik.

Pada titik inilah, parameter demokrasi Pancasila bisa mengoreksi ukuran Indeks Demokrasi Indonesia (IDI). Di dalam IDI, hanya ada tiga aspek demokrasi, yakni hak-hak politik, lembaga demokrasi dan kebebasan sipil. Menurut penulis, ini merupakan “konsepsi minimalis” atas demokrasi. Aspek demokrasi semestinya harus dibangun melalui aspek-aspek demokrasi Pancasila yang meliputi; pemenuhan hak-hak sipil-politik, penguatan persatuan bangsa, perwujudan keadilan sosial, penguatan budaya politik berbasis nilai-nilai keagamaan, serta partisipasi politik melalui deliberasi publik. Berbagai aspek ini yang menjadi dasar bagi Indeks Demokrasi Pancasila, akan menyelamatkan kita dari pengukuran yang kurang tepat, akibat konsepsi dasar yang bermasalah.

Sumber : Status facebook Syaiful Arif

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed