by

Impor Ilegal “disikat”, 945 Pekerja Tanggung Resiko

Jakarta, (RedaksiIndonesia) – Sebanyak 945 tenaga kerja dari enam perusahaan di sektor hulu industri tekstil terancam dirumahkan sementara karena masalah impor ilegal.

“Ini akan menjadi prioritas kami untuk memfasilitasi keluhan yang telah disampaikan. Kami akan memfasilitasi pertemuan dengan Dirjen Bea Cukai dan nantinya dengan perwakilan perusahaan,” kata Kepala BKPM Franky Sibarani dalam siaran pers yang diterima di Jakarta, Selasa (13/10/2015).

Keenam perusahaan yang beroperasi di Karawang, Tangerang dan Jawa Barat tersebut mengadukan masalah impor ilegal melalui Desk Khusus Investasi Tekstil dan Sepatu di Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).

Franky menilai kebijakan paket ekonomi jilid III telah membantu para pelaku usaha untuk meningkatkan daya saingnya dan tetap menjaga operasional perusahaan.

Meski demikian ada masalah khusus yang juga membutuhkan penanganan secara lebih mendalam.

“Contohnya impor ilegal ini. Dengan masuknya produk-produk ilegal tersebut, maka perusahaan di sektor hilir akan memilih membeli produk ilegal tersebut karena harganya jauh lebih murah dari enam perusahaan tersebut,” ujarnya.

Menurut dia sebagian perusahaan telah menurunkan rata-rata 20 persen dari volume produksinya akibat melemahnya permintaan akibat tergerus produk impor dan membanjirnya impol ilegal yang mayoritas berasal dari Tiongkok dan India.

Dari hitungan perwakilan perusahaan, perbedaan antara harga produk impor yang legal dan produksi mereka mencapai 20 sen dolar AS. Apabila perbedaan harga bahan baku tersebut berkisar 5-10 sen dolar AS maka produsen dalam negeri masih dapat bersaing.

“Jadi mereka menjelaskan bahwa kalau perbedaannya sampai 20 sen dolar AS, maka garmen lokal akan lebih milih impor, kalaupun dikasih jam malam diskon listrik hanya berkurang 5 sen dolar AS, ditambah lagi tanpa WBP (Waktu Beban Puncak) diskon yang diberikan hanya dampak 8 sen dolar AS,” katanya.

Karena itu, beberapa usulan yang mengemuka disampaikan oleh perwakilan perusahaan di antaranya permohonan permintaan penambahan diskon listrik dari 30 persen menjadi 50 persen.

Selain itu, beberapa pelaksana di tingkat daerah juga dinilai belum terinformasi dengan jelas mengenai kebijakan- kebijakan pemerintah pusat untuk membantu kalangan dunia usaha untuk dapat tetap menjaga operasional perusahaan dan memperkerjakan karyawan yang dimilikinya.

Presiden Jokowi pada Senin (12/10) memerintahkan untuk memerangi produk ilegal. Perintah tersebut disampaikan dalam rapat terbatas tentang pemberantasan produk ilegal.

Industri tekstil menghasilkan Rp5,6 triliun surplus perdagangan pada 2014, dari Rp12,7 triliun nilai ekspor.

Ada pun nilai ekspor tumbuh rata-rata 4 persen per tahun selama 2010-2014. Sementara itu, realisasi investasi industri tekstil semester I 2015 tumbuh 58 persen dibandingkan 2014, jauh lebih tinggi dibandingkan pertumbuhan total investasi sebesar 16,6 persen.

Nilai realisasi industri tekstil semester I 2015 sebesar Rp3,9 triliun, terdiri atas 55 persen penanaman modal dalam negeri (PMDN) dan 45 persen penanaman modal asing (PMA). Nilai investasi tersebut berasal dari 378 proyek investasi yang sedang direalisasikan dan menyerap sekitar 70.000 tenaga kerja langsung.

Provinsi yang menjadi lokasi utama investasi tekstil yakni Jawa Tengah, Jawa Barat, dan DKI Jakarta. (Antara)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed