by

Imam Asy Syafi’i VS Madzhab Syafi’i

Keempat

Menyentuh kulit wanita yang mahram tidak batal wudhu’. Padahal menurut qaul jadid tetap batal. Kita justru pakai qaul qadim, tidak pernah pakai qaul jadid.

Kelima

Batas shalat maghrib itu sampai masuk Isya’, yaitu sampai hilang syafaqul ahmar (mega merah). Tapi menurut qaul jadid, batasnya hanya dua rakaat shalat bakdiyah saja. Lewat itu sudah habis waktu Maghribnya.

Keenam

Dalam qaul jadid, batas waktu Isya’ hanya sampai 1/3 malam pertama saja. Secara logika, jam 10 malam waktu Isya sudah habis. Tapi dalam qaul qadim, waktu Isya’ tidak putus sampai shubuh atau terbit fajar. Dan kita selama ini pakai qaul qadim, bukan qaul jadid.

Ketujuh

Amin setelah bacaan Fatihah dalam shalat berjamaah jahriyah misalnya maghrib, isya, shubuh menurut qaul jadid tidak dikeraskan tapi dibaca sirr saja. Padahal yang kita kerjakan justru ramai-ramai teriak Aaaaamiiiin usai Fatihah imam. Itu qaul qadim sebenarnya.

Kedelapan

Bolehkah kita makan kulit bangkai yang sudah disamak? Qaul jadid membolehkan tapi qaul qadim tidak membolehkan. Alasannya karena kulit itu tetap bangkai meski sudah suci dari najis.

Dan masih banyak lagi kasus lainnya. Ini hanya sekedar contoh kecil saja. Kalau mau mendalami, silahkan baca kitabnya yang khusus membahas masalah ini.

Sumber : Status Facebook Ahmad Sarwat Lc MA

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed