by

IM Adalah Contoh Jangan Asal Memberi Gelar Ustadz

Seputar Kasus IM

IM merupakan alumni perguruan tinggi swasta Islam di Yogyakarta tepatnya Universitas Islam Indonesia (UII). Ia adalah mahasiswa jurusan Arsitektur angkatan 2012 yang lulus pada tahun 2016. Berdasarkan rilis dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Yogya, sebanyak 30 perempuan mengadukan laporan terkait dengan perlakuan senonoh yang mereka terima. Persis seperti di awal tulisan ini, logika yang bisa kita pakai, angka 30 hanyalah jumlah yang melapor, lalu bagaimana dengan yang tidak punya cukup keberanian? Para penyintas mengungkapkan pelbagai jenis ketidaksopanan IM, mulai dari pelecehan berupa percakapan teks, gambar, dan video lewat kiriman pesan di sosial media pribadi.

Sampai kekerasan seksual di ruang publik atau di kosan-kosan dengan modus yang beragam. Kini IM tengah menempuh studi lanjutan dengan predikat sebagai penerima beasiswa magister di University of Melbourne Australia. Di negeri kangguru itu, IM juga diduga telah melakukan hal serupa, pelecehan seksual terhadap dua perempuan. Lebih lanjut, laporan panjang dari Tirto.id cukup jelas menggambarkan “kenakalan” IM.  Selepas membaca ini, sila berkunjung ke Tirto.id atau ketuk di mesin pencari dengan keyword “Kekerasan Seksual UII“.

Saya tak punya cukup energi untuk menuliskannya di sini, selain karena dibuat geram dan jijik tentu saja. Balik lagi, masih seputar IM. Kala itu IM adalah idola mahasiswa, bahkan ia seperti diperlakukan sebagai “aset kampus”, karena dianggap cerdas. Ia dikenal karena punya reputasi akademik yang cemerlang, riwayat organisasi yang baik, sering ikut perlombaan tingkat nasional dan internasional dan jadi juara, mengisi ceramah, kelas seminar dan inspirasi. Panggung demi panggung telah menjadikan IM matang, bahkan ia pernah menyandang gelar Mahasiswa Berprestasi (Mawapres) UII pada tahun 2015. Dan di atas itu semua, Ibrahim oleh lingkungan sosialnya diberi gelar “ustaz”.

Tapi siapa sangka, di balik citra diri sebagai anak baik-baik, ia justru lemah dan kehilangan cara berpikir yang sehat ketika berhadapan dengan perempuan. Meski status hukum Ibrahim masih sebagai terduga, tetapi dari banyaknya testimoni penyintas, kita bisa dengan mudah mengambil kesimpulan sementara.

Glorifikasi Terhadap IM

Kita tahu, sebutan ustaz dalam tradisi Indonesia adalah barang mewah. Hampir di semua daerah yang dominan terdapat komunitas muslim, pemahaman kita terkait kata itu pasti akan mengarah pada profil diri yang terpercaya, punya kedalaman ilmu agama, dan sebagainya. Meski saya termasuk yang meyakini bahwa perbuatan buruk itu sifatnya “bebas nilai” dalam artian, ia tak memandang kelas, gelar, agama, atau perangkat lain seputar status sosial manusia. Tapi bukankah harusnya agama berfungsi sebagai tapal batas, atau semacam rambu-rambu, dan itu semua lebih dari cukup untuk menjelaskan mana yang buruk dan yang baik.

Terlebih bagi mereka yang punya atau diberi gelar keagamaan oleh lingkungan sosialnya, mestinya jauh lebih paham akan hal itu. Menariknya dalam kasus IM, siapa sangka sesuatu yang tidak publik harapkan atau mungkin bayangkan, justru terjadi.

Tinjauan Teori

Atas Kasus IM Pertanyaan paling dasar yang perlu kita refleksikan, setan jenis apa yang berhasil menggoda seorang “ustaz” sekaliber juga penghafal Qur’an, bagaimana dengan kita yang biasa-biasa saja? Pertanyaan lain yang perlu kita lempar, mengapa kasus kekerasan seksual kerap kali merundung orang-orang yang dianggap shalih secara zahir? Sekali lagi, bukankah seharusnya otoritas atau sebutan ustaz itu menuntun mereka ke arah yang lebih baik? Seorang profesor filsafat Amerika, Eric Schwitzgebel dan pakar psikologi Zeelenberg punya penjelasan menarik.

Mereka menyebut fenomena sejenis yang di atas dengan istilah “moral licensing”. Teori itu menerangkan bagaimana orang-orang yang menggeluti kajian seputar etika, justru melakukan perbuatan sebaliknya, yakni perbuatan tidak etis. Orang-orang yang merasa dirinya telah berbuat baik, punya kecenderungan untuk melakukan tindakan immoral. Sekalipun tak bisa dibenarkan, tetapi dalam batas takaran tertentu, moral licensing adalah sesuatu yang manusiawi. Prinsip moral licensing di atas terjadi pada dugaan kasus IM yang dianggap ustaz. Jika terbukti benar adanya, maka sungguh ironi dan paradoks. Berceramah tentang kebaikan, tapi justru ia berbuat sebaliknya.

Dugaan kasus yang menimpa IM harusnya dapat kita jadikan pembelajaran, agar tak sembarangan memberi gelar “ustaz” kepada seseorang. Dan untuk mereka yang sudah disebut ustaz, hendaknya mawas diri. Sebab bila perilaku tak sejalan dengan perkataan, ada sanksi sosial yang harus ditanggung. Kita menanti babak baru kasus IM, kira-kira sanksi apa yang bakal ia terima?. See 

Sumber : ibtimes.id

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed