by

Ikhtiar dan Tawakkal Adalah Satu Kesatuan Hadapi Covid

Covid 19 bukanlah konspirasi , melaksanakan protokol kesehatan adalah sebuah ikhtiar , ikhtiar dan tawakkal adalah 2 sisi seperti mata uang yang tidak bisa di pisahkan .Ibarat ketika ingin mengendarai sepeda motor , kita wajib pakai helm sebagai pelindung dan jaket , walapun jaraknya itu dekat .
Salah satu keringanan bagi orang orang yang rentant terpapar covid yaitu orang yang sudah berumur di atas 50 an atau orang yang punya penyakit bawaan adalah untuk sholat jama’ah di rumah saja dan ketika jum’atan juga , sholat jum’atnya dapat di ganti dengan sholat zhuhur yang di laksanakan di rumah .
Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan sejumlah fatwa dalam merespon adanya pandemi corona Covid-19. Dalam surat edaran Komisi Fatwa MUI Nomor 14 Tahun 2020 Tentang Penyelenggaraan Ibadah dalam Situasi Terjadi Wabah Covid-19, salah satu fatwa yang dikeluarkan adalah membolehkan masyarakat untuk mengganti salat Jumat dengan salat Zuhur demi mencegah penyebaran Covid-19.
Saya juga menghimbau kepada para pengurus masjid atau musholla , bagi pengurus untuk jujur dalam rangka pertanggung jawaban.Ketika pengurus masjid itu tidak sanggup melaksanakan protokol kesehatan di masjidnya , maka jangan menyelenggarakan ibadah di sana , pengurus masjid mengarahkan jama’ahnya untuk melaksanakan ibadah ke masjid masjid yang masjid tersebut secara tertib melaksanakan protokol kesehatan .
Mari kita tetap menjaga ibadah kita dengan tetap menjaga protokol kesehatan
Sumber : Status Facebook Noor Fajar Asa

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed