by

Hukum Mengucapkan Selamat Natal

 

Lalu bagaimana saya berpendapat untuk soal ini? Begini, menurut hemat pikiran saya paling inti dari sebuah perbuatan adalah niat, karena itu seperti dalam hukum pidana, motif, dasar, atau alasan adanya tindak kejahatan itu juga merupakan salah satu unsur yang harus diperhatikan, karena itu akan menjadi salah satu alasan dijatuhkannya vonis hukum.

Jadi selama kita niatkan pemberian ucapan Selamat Natal pada Umat Kristiani itu hanya sebagai perwujudan niat kita untuk menjaga keharmonisan sebuah hubungan antar umat beragama, itu sah-sah saja, tidak ada dosanya sepanjang hal tsb. tidak berpengaruh pada aqidah kita. Kecuali dengan ucapan Selamat Natal itu kita turut membenarkan semua ajaran Umat Kristiani maka hukumnya menjadi berbeda, atau dosa dalam pandangan Tauhid kita sebagai Umat Islam.

Dahulu ketika saya masih tinggal di Jerman, di Berlin biasanya diadakan acara Bazar Natalan, atau orang Jerman menyebutnya Weihnachtsfest atau semacam Pesta Natal. Banyak orang jualan di sepanjang jalan pusat Kota Berlin untuk menyambut Natal. Dan saya bersama teman-teman muslim biasanya datang ke acara itu dan ikut beli beberapa makanan yang mereka jual, yang biasanya terdiri dari masakan berbagai negara. Kami asyik-asyik saja membeli dan memakannya, sambil memberikan ucapan Selamat Natal pada teman atau orang lain yang kami jumpai.

Bila waktu sholat telah tiba kamipun sholat entah di masjid atau di sudut ruangan Universitas. Biasanya di TU Berlin yang dekat dengan tempat tsb. Tak ada sedikitpun dari akidah kami yang goyah hanya karena mengucapkan Selamat Natal pada teman-teman yang beragama Nasrani, karena keyakinan pada agama menjadi urusan cinta jiwa kami dengan Tuhan itu sendiri. Wallahu a’lamu bissawab…

 

(Sumber: Facebook Saiful Huda Ems)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed