Haruskah Rocky Gerung dipenjarakan? Kalau melihat isi pernyataannya, bisa dibilang tak memuat hal substantif terkait usulan Presiden Joko Widodo untuk merevisi UU ITE. Artinya, pernyataan Rocky Gerung tak memuat kompetensinya dalam memgkritisi UU ITE.
Namun, selama ini media seringkali menjadikan Rocky Gerung sebagai nara sumber, seolah-olah pakar segala bidang. Masalah apa saja ditanggapi dengan dasar asumsi subyetifnya sendiri dan persepsinya sendiri. Termasuk pernyataannya soal isi kepala presiden harus direvisi. Pernyataannya ini cendereng mengarah pada penghinaan kepala negara yang dianggapnya tak paham demokrasi.
Bila Jokowi selaku kepala negara melaporkan masalah ini kepada polisi, bisa Rocky Gerung “Si Raja Dungu” bakal masuk penjara. Tapi masalahnya, apa mungkin Jokowi akan melaporkan Rocky Gerung ke polisi? Soalnya, Jokowi terbilang orang paling sabar di dunia. Meski sering difitnah dan dihina tetap diam saja dan tak pernah melapor ke polisi.
Namun terlepas dari ocehan Rocky Gerung itu, usulan Jokowi untuk merivisi UU ITE banyak mendapat dukungan. Sebab, UU ITE sering dianggap instrumen pembungkam kritik dan membunuh kebebasan berpendapat.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sudah menanggapi usulan Jokowi dan berrencana menerbitkan telegram pedoman aduan pelanggaran UU ITE. Namun, solusi itu bersifat jangka pendek. Revisi pasal-pasal karet dalam UU ITE tetap dibutuhkan sebagai solusi jangka panjang.
Ketika hendak merevisi UU ITE, satu hal yang menjadi pegangan, jangan sampai penyampai kritik bisa ikut terjerat. Bagaimanapun roda pemerintahan memerlukan kritik dan masukan agar tidak menyimpang.
Sumber : Status Facebook Adrian Razak
Comment