by

Hukum Islam Tak Melarang Warung Buka Siang Hari pada Bulan Puasa

REDAKSIINDONESIA-Aksi Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemerintah Kota (Pemkot) Serang, Banten, yang menyita barang dagangan seorang ibu pedagang warung makan menimbulkan kecaman dari berbagai pihak.

Intelektual muda Nahdlatul Ulama (NU), Muhammad Syafi’ Ali atau yang biasa disapa Savic Ali mempertanyakan dasar hukum Pemkot  Serang melarang warung makan buka siang hari pada Bulan Ramadhan. Dia juga menilai, penyitaan dagangan pemilik warung oleh Satpol PP itu sebagai hal yang tidak perlu.

Savic mengatakan, tidak ada satu pun peraturan perundang-undangan di Indonesia yang bisa menjadi dasar bagi larangan tersebut.

“Menurut saya itu tindakan yang tidak perlu, Pemkot Serang tidak punya kewenangan untuk menutup warung di bulan puasa. Dasarnya hukumnya apa? Kan tidak ada,” ujar Savic saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (11/6/2016).

Savic juga menuturkan, dalam hukum Islam sama sekali tidak ada aturan yang melarang seseorang menjual makanan pada siang hari saat bulan puasa. Jika alasannya toleransi, menurut Savic, hal tersebut harus dilihat sebagai bagian dari seruan dakwah. Karena itu, tidak bisa dipaksakan.

Masih menurut Savic, warung yang buka saat bulan puasa sama sekali tidak memengaruhi umat Islam membatalkan puasanya.

“Pada dasarnya di Islam sendiri tidak ada larangan orang berjualan makanan di bulan puasa. Kalau mereka mengatasnamakan Islam, itu tidak ada dasarnya. Kalau mengatasnamakan toleransi, itu kan seruan dakwah, jadi tidak bisa dipaksakan,” kata Savic.

Seorang ibu pemilik warung makan di Kota Serang, Banten, menangis ketika dagangannya disita aparat Satpol PP Pemkot Serang, Jumat. Ibu itu dianggap melanggar aturan larangan warung buka siang hari pada Bulan Suci Ramadhan. Ibu tersebut tampak menangis sambil memohon kepada aparat agar dagangannya tidak diangkut.

Namun tangisan ibu itu tak dihiraukan. Aparat tetap mengangkut barang dagangannya.

Kepala Satpol PP Maman Lutfi kepada Kompas TV mengatakan, warung tersebut kena razia karena buka siang hari dan melayani warga yang tidak puasa.

“(Razia) warung nasi dan restoran di Kota Serang yang buka memberi makan pada orang yang tidak puasa,” kata Maman saat pimpin razia, Jumat.

Dalam razia itu, petugas menertibkan puluhan warung makan yang buka siang hari. Semua dagangannya disita. Sementara itu, beberapa pemilik warung beralasan buka siang hari karena tidak tahu ada imbauan larangan buka siang hari di bulan Ramadhan.(kompas.com) ** (ak)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed