by

Hukum Islam Itu Kontekstual Bukan Tekstual

Tapi uniknya Beliau menawarkan sedikit kenyamanan. Dari pada belusukan kayak gitu, kenapa gak belisaja kayu bakar yang sudah beliau pilihkan, sudah diikat, dan siappakai.
Rupanya mulai dari satu orang beli, lama-lama semua malah ketagihan beli kayu bakar.Tidak perlu lagi belusukan. Lagian tingkat kesejahteraan masyarakat Madinah saat itu juga mulai meningkat.
Zaman pun berubah. Kayu dan ranting kering muali punya nilai harga dan diperjual-belikan. Dalam waktu singkat, Abdurrahman bin Auf sudah jadi orang paling kaya (lagi) di Madinah.
oOo
Di masa lalu sebelum ada mesin cetak, para penulis buku senang-senang saja kalau bukunya disalin oleh para warroq. Mereka ini bekerja makan upah menyalin satu naskah buku secara manual.
Pengarangnya sama sekali tidak komplain. Malah pada bangga bukunya ‘dibajak’ orang.
Namun setelah ditemukannya mesin cetak, keadaan jadi berubah 180 derajat. Karena buku bisa dicetak masal tanpa capek-capek lagi menyalin manual, dengan biaya sangat murah.
Yang punya mesin cetak tentu panen raya dari hasil cetakan itu. Sedangkan penulis buku aslinya hanya bisa gigit jari karena tidak dapat apa-apa.
Dari situ akhirnya dibuatlah kesepakatan, bahwa si penulis aslinya harus dapat bagi hasil penjualan. Jangan cuma dianggurin doang.
Lalu lahirlah copy right alias hak kekayaan intelektual dan diundangkan. Ke depannya tidak boleh ada karya milik seseorang yang digandakan dan dijual tanpa seizin dari pemilik naskah. Jadilah karya tulis itu sebagai harta yang bisa diperjual-belikan.
Semakin maju lagi, penerbit bahkan bisa saja membeli hak kekayaan intelektual itu. Sehingga ketika pemilik naskah aslinya sudah menjualnya, justru dia tidak boleh menerbitkannya.
Kayak sinetron Si Doel di TV. Kata Bang Rano, untuk episode yang dulu-dulu sudah hak pihak TV. Bukan lagi miliknya.
Mirip juga dengan rekaman acara saya v Tanya Khazanah di Trans 7. Meski saya yang jadi nara sumbernya, tapi materinya sudah bukan lagi milik saya.
Misalnya saya punya rekamannya lalu saya upload di Youtube dan dikomplain pihak Trans 7, saya pasti kalah.
Sampai disini fiqih muamalah menjadi semakin seru. Karena semakin kompleks dan kontemporer, semakin rumit memahaminya.
Mereka yang tidak pernah mengikuti perkembangan zaman, pasti akan tergagap-gagap memahaminya. Apalagi yang bisanya cuma berkutat dengan literatur klasik melulu, langsung nge-blank dan gak dapat signal.
Akibatnya kalau berfatwa, terasa lucu, mengawang-awang, tidak menapak ke bumi, lantaran tidak paham duduk persoalan. Kita yang jadi konsumen fatwanya kadang nahanin dalam hati.
oOo
Mirip teman saya, Ustadz

salah seorang ustadZ di RFI. Beliau ini sewaktu masa kuliah dulu paling rajin bikin ringkasan materi kuliah.

Semua teman sekelas ikutan fotokopi, khususnya sebagai bekal menghadapi ujian semester. Walaupun belum dibaca, asalkan sudah punya foto kopian ya, rasanya sudah siap ujian. Hehe
Uniknya, foto kopian beliau ini bahkan diwariskan ke angkatan-angkatan di bawahnya. Dari generasi ke generasi sehingga jadi legenda.
Sama sekali tidak terpikir olehnya untuk menerbitkan dalam bentuk buku cetak dan dapat royalti.
Tapi kalau pun beliau kemudian terbetik ide untuk mencetak dan menerbitkannya, saya bilang kurang marketable. Kan yang beli sebatas anak syariah LIPIA. Berapa sih jumlah mereka.
Dan belum tentu beli juga. kalau yang beli cuma satu, terus yang lainnya pada fotokopi gimana hayo?
Maka saya kasih ide yang lebih, yaitu menulis buku betulan saja. Buku dalam bahasa Indonesia. Bukan ringkasan pelajaran LIPIA dalam bahasa Arab.
Alhamdulillah, saran saya dipatuhi dan hari ini sudah merilis lebih dari 12 buku yang diterbitkan oleh Rumah Fiqih Publishing.
Sumber : Status Facebook Ahmad Sarwat

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed