by

HTI Tidak Punya Konsep Baku Tentang Khilafah

11. HTI mencantumkan posisi muawwin/wazir dlm UUD Khilafah. Ini gak ada di Quran dan Hadits yg bilang khilafah harus punya wazir. Ini diambil dari DALIL UMUM saat Nabi Musa meminta Harun jadi wazir. Dalil umum ini yg “dipaksa” ditafsirkan sesuai fakta sejarah. Apa hubungannya coba masalah khilafah dan wazir dengan Nabi Musa dan Harun? Jauhhhh penafsiran ente terlalu jauhhh 
 
12. Fakta sejarah, posisi resmi wazir gak ada di zaman Nabi dan khulafa ar-rasyidin. Ibn Khaldun dalam kitab “Muqaddimah” menyebut lembaga/institusi wazir baru muncul di era Abbasiyyah. Ini artinya HTI pakai SEJARAH juga kan?! 
 
13. Sekarang kita buktikan KETIDAKBAKUAN sistem khilafah dg melihat perbedaan UUD Khilafah HTI versi old dan now. Pasal 33 versi cetakan ke-6 UUD Khilafah bicara soal Amir Sementara dalam 6 ayat, sedangkan versi lama cetakan kedua Pasal 33 bicara soal tata cara pengangkatan khalifah dalam 4 ayat. Lihat gambar.
 
Nah dalam Muqaddimah ad-Dustur Pasal 33 versi old sudah DIGESER ke Pasal 34 versi now. Ini pasal masalah tata cara pengangkatan khalifah. Bukan saja geser nomor pasal tapi isinya pun berbeda jauh dengan pasal 33 sebelumnya. Lihat gambar.
 
14. Kalau dlm pasal 33 UUD Khilafah versi old, khalifah dipilih lewat majelis umat, sedangkan dalam pasal 34 UUD Khilafah versi now, khalifah diangkat lewat proses di Mahkamah Mazhalim. Kok beda nih? Ini artinya sistem khilafah gak baku sodara-sodara!
 
15. Lha sekarang pertanyaannya teknis detil pengangkatan khalifah dalam UUD Khilafah HTI versi old dan now itu DALIL TAFSHILI-nya dari Quran dan Hadits mana? Gak bakal ada. Yg ada dalil umum yg “dipaksa” mengikuti  maunya HTI
 
16. Parahnya lagi, Pasal 34 UUD Khilafah HTI itu yg katanya dari Qur’an dan Hadits ternyata pakai SUARA TERBANYAK. Ini sih dalil demokrasi, sodara-sodara. Lho katanya HTI demokrasi itu sistem thogut, kok malah pakai pemilihan suara terbanyak!  (Lihat gambar)
 
17. Contoh lain bagaimana UUD Khilafah HTI bukan pakai Quran dan Hadits, juga bukan sejarah Islam, tapi mengadopsi demokrasi modern. Pasal 21 tentang Partai Politik. Emangnya PARPOL sudah ada di jaman Nabi, khulafa ar-rasyidin, umayyah dan abbasiyah? Piye to Jal?! (Lihat gambar)
 
18. HTI pakai dalil umum lagi utk melegitimasi Pasal 21 UUD Khilafah tentang parpol, yaitu QS 3:104. Gak ada mufassir klasik yang mengaitkan ayat ini dengan keberadaan parpol. Coba periksa Tafsir at-Thabari yg saya skrinsut. Lha kok HTI MEMAKSA ayat ini dasar adanya parpol dalam Khilafah? (Lihat gambar)
 
19. Dengan memilih khalifah berdasarkan suara terbanyak dan juga melegitimasi keberadaan parpol, maka UUD Khilafah HTI sudah mengadopsi sistem DEMOKRASI yang mereka anggap thogut dan kufur. Kok malu-malu gini sih? 
 
20. Kenapa HTI mengambil suara terbanyak dan melegitmasi parpol padahal Qur’an dan Hadits tdk bicara itu? Ini karena HTI malu-malu mengakui bahwa penafsiran terhadap ajaran Islam itu dinamis dan melihat kenyataan yg ada —sesuatu yg selama ini ditolak HTI.
 
21. Satu contoh lagi. HTI berpedoman pada Pasal 41 UUD Khilafah bahwa yang bisa memecat Khalifah itu adalah Mahkamah Mazhalim. Dalilnya? QS 4:159 “Kemudian jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah ia kepada Allah (Al Qur’an) dan Rasul (sunnahnya)”. Sekali lagi ini ayat maknanya umum, bukan bicara soal wewenang Mahkamah Mazhalim memecat Khalifah. Baca penafsiran Imam Syafi’i tentang ayat ini https://nadirhosen.net/tsaqofah/tafsir/ngaji-kitab-ar-risalah-karya-imam-syafii-tentang-qs-nisa-ayat-59
 
22. Terus, kalau HTI bilang UUD mereka itu adalah khilafah ‘ala minhajin nubuwwah, akan tetapi tidak ada praktek pemecatan khalifah melalui mekanisme Mahkamah Mazhalim baik dalam Qur’an, Sunnah Nabi maupun tradisi Khulafa ar-Rasyidin, itu artinya mereka kaum HALUSINASI, yang mencari-cari dalil untuk membenarkan halusinasinya. Parah!
 
23. Jadi, jelas sudah konsep Khilafah HTI bukan saja tidak baku, tapi juga berbeda dengan penjelasan para ulama klasik, memaksakan diri mencomot dalil-dalil yang bersifat umum, dan ternyata juga merujuk pada sejarah, serta mengadopsi suara terbanyak dalam demokrasi.
 
24. Jangan mau ketipu dengan HTI. Khilafah HTI bukan khilafah ‘ala minhajin nubuwwah. Tetapi khilafah ‘ala minhajin halusinasi. Na’udzubillah min dzalik.
 
25. Bersyukurlah hidup damai dan aman di bawah NKRI!
 
Tabik,
 
Sumber : Status Facebook Nadirsyah Hosen

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed