by

Hijab, Jilbab dan Khimar

JILBÂB

Berbeda dengan ayat hijâb, ayat jilbâb turun untuk seluruh wanita Muslimah, termasuk isteri-isteri Nabi (QS. Al-Ahzab/33: 59):

« يا أيها النبي قل لّأزواجك وبناتك ونساء المؤمنين يدنين عليهن من جلابيبهِن ۚ ذلك أدنى أن يعرفن فلا يؤذين ۗ وَكان اللّه غفورا رحيما »

Apakah jilbab itu? Apa fungsinya? Imam Qurthubi menyatakan, jilbâb—bentuk jamaknya jalâbib— adalah pakaian yang lebih besar ketimbang khimar (ثوب أكبر من الخمار). Menurut Ibn Abbas dan Ibn Mas’ud, jilbab adalah selendang (الرداء). Ada juga yang bilang tudung (قناع). Qurthubi memilih pendapat, jilbab adalah pakaian yang menutup seluruh badan (الثوب الذي يستر جميع البدن). Kalau sekarang, mungkin semacam baju kurung atau abaya.

Bagaimana cara menutupnya? Ada yang bilang dari kepala sampai bawah, menyisakan satu mata untuk melihat. Ada juga yang bilang, menutup separo muka sampai ke bawah. Tentu saja ini bagi yang berpendapat bahwa semua tubuh wanita adalah aurat. Di bagian lain, ketika menafsirkan ayat الا ما ظهر منها (QS. An-Nur/24: 31), Qurthubi menyatakan bahwa pendapat terkuat adalah aurat wanita dewasa terhadap lelaki asing itu kecuali wajah dan telapak tangan.

Berikutnya adalah apa fungsi jilbab? Ayat ini menegaskan, “Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak diganggu.” Imam Thabari menfsirkan ayat ini sebagai berikut:

« يا أيها النبي قل لأزواجك وبناتك ونساء المؤمنين: لا يتشبهن بالإماء في لباسهن إذا هن خرجن من بيوتهن لحاجتهن، فكشفن شعورهن ووجوههن ولكن ليدنين عليهن من جلابيبهنّ؛ لئلا يعرض لهن فاسق، إذا علم أنهن حرائر، بأذى من قول »

“Hai Nabi, katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu, dan isteri-isteri orang beriman agar mereka tidak menyerupai pakaian budak-budak wanita yang menampakkan wajah dan rambut mereka ketika keluar rumah untuk suatu keperluan. Tetapi, agar mereka itu menjulurkan pakaiannya sehingga tidak diganggu orang-orang fasik dengan ucapan-ucapan yang melecehkan karena tahu mereka itu wanita-wanita merdeka.”

Imam Thabari menjelaskan asbabun nuzul ayat ini terkait dengan budaya Arab dalam hal pakaian wanita. Pakaian budak-budak wanita lebih terbuka, sehingga rentan diganggu. Islam memberikan tuntunan agar wanita-wanita merdeka dan terhormat menutup tubuhnya sebagai identitas bahwa mereka bukan budak sehingga terhindar dari pelecehan.

Terkait ayat ini, saya—pertama—mengikuti pendapat bahwa perintah mengulurkan pakaian wanita itu berlaku sepanjang zaman. Kedua, meski konteks ayat ini terkait dengan perbudakan dan perbudakan sudah lenyap, ‘illat ayat ini masih relevan. Yakni, wanita yang menutup auratnya lebih berpotensi terhindar dari pelecehan laki-laki. Ketiga, jilbab dalam pengertian ayat ini ternyata tidak sama dengan jilbab dalam pengertian yang berlaku di sini: kain penutup kepala. Keempat, saya mengikuti pendapat, meski wanita harus menutup auratnya, jilbab alias baju kurung adalah salah satu bentuk pakaian, tetapi bukan satu-satunya, untuk menutup tubuh wanita. Kelima, batas aurat wanita masih terus diperselisihkan. Saya mengikuti pendapat, aurat wanita dewasa adalah kecuali wajah dan telapak tangan atau organ yang biasa tampak sesuai adat kebiasaan yang tidak menimbulkan kerawanan. Salah satu yang tidak rawan itu adalah separo lengan (نصف الذراع ) dan separo betis menurut Madzhab Hanafi.

KHIMÂR

Khimâr jamaknya khumur. Khimâr/khumur muncul di dalam QS. An-Nur/24: 31). Ibn Katsir dalam tafsirnya mendefinisikan khimar sebagai “المقانع يعمل لها صنفات ضاربات على صدور النساء,” yaitu tudung kepala yang menjulur hingga menutup dada wanita. Dari asal katanya, apa yang dikenal sekarang sebagai jilbab itu lebih pas disebut sebagai khimâr. Khimâr adalah kerudung wanita, yang menjulur hingga menutup lobang leher pakaiannya (جيوبهن) sehingga menutup bagian dadanya ketika membungkuk. Menurut Qurthubi, ayat ini adalah koreksi terhadap tradisi wanita Arab. Ketika mengenakan kerudung, mereka menyampirkan ujungnya ke balik punggung sehingga tidak menutup dadanya. Dengan cara itu, dada wanita akan kelihatan ketika membungkuk dan menonjol dalam posisi tegak. Tren ini juga ada di Indonesia, yang diolok-olok dengan istilah jilboob.

Dari tiga ayat ini, saya menyimpulkan sementara. Pertama, syariat Islam menetepkan kewajiban wanita menutup aurat. Namun, batas aurat wanita dewasa masih terus diperdebatkan. Kedua, aurat wanita adalah organ tubuh wanita yang rawan. Dari dulu sampai sekarang, aurat wanita yang rawan, yang mudah terlihat dan menimbulkan rangsangan, adalah dadanya. Karena itu, al-Qur’an secara khusus mengisyaratkan agar organ itu ditutup. Namun, al-Qur’an juga menoleransi batas aurat wanita berdasarkan “apa yang biasa tampak.” Apa yang biasa tampak, yang tidak menimbulkan kerawanan, tentu berbeda antara satu daerah dengan daerah lain. Karena itu, ada yang berpendapat, asalkan sudah berpakaian sopan dan menutup organ yang paling rawan, itu sudah memenuhi ketentuan syar’i. Wallâhu a’lam.

Sumber : Status Facebook M Kholid Syeirazi

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed