by

Heboh kabar Bohong, Imigrasi Klarifikasi Tidak Ada Istilah Visa Unlimited

Adapun kabar soal visa tersebut disampaikan Kuasa Hukum Habib Rizieq, Kapitra Ampera belum lama ini. Sementara itu, Direktur Jenderal Imigrasi, Kemenkumham Ronny ‎Franky Sompie mengatakan bahwa visi tujuan warga negara Indonesia (WNI) sangat bergantung pada peraturan berlaku di negara dituju.

Dia meyakini bahwa imigrasi negara yang dituju memiliki standar operasional prosedur (SOP) dan aturan yang menjadi dasar hukum pemberian sebuah visa. “Apapun bentuk visa yang dibutuhkan dan bisa diberikan kepada WNI yang memohon,” kata Ronny di lokasi sama.

Mantan Kapolda Bali ini menjelaskan bahwa seseorang mengajukan visa melalui perwakilan negara dituju di Indonesia. Saat di negara tujuan dan bakal mengajukan perpanjangan, kata dia, tentu langsung negara itu mengajukannya.‎**

Sumber: muslimmoderat

 

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed