by

Hati-Hati Menafsir Ayat

Biar para mujtahid ketika beristimbath tidak terbawa semata-mata selera mereka yang sifatnya subjektif, bukan sekear like and dislike. Biar tidak ngasal dan tidak terkesan angin-anginan. Memutuskan perkara tidak dengan cara improvisasi, tetapi menggunakan alur logika dan nalar yang benar.

Menarik kesimpulan hukum itu harus konsisten dengan kaidah-kaidah yang sudah ditetapkan sebelumnya. Jangan sampai seorang mujtahid jadi plin-plan sendiri gara-gara tidak punya kaidah dalam melakukan istimbath hukum.

Disitulah kita jadi tahu kenapa kita tidak boleh mencampur aduk kesimpulan hukum atas suatu perkara yang sama dari beberapa muthajid yang berbeda. Sebab boleh jadi, logika hukum yang mereka gunakan memang sejak awal sudah berbeda.

Dalam menetapkan apa saja yang menjadi rukun nikah, logika dan kaidah yang digunakan oleh mazhab ternyata berbeda-beda. Sehingga di tataran kesimpulan, hasilnya juga berbeda. Kita sebagai tukang taklid yang tidak punya potongan mujtahid tidak boleh main campur dan mengaduk-ngaduk di tataran kesimpulan seenaknya. Rukun nikah versi kompilasi acak-adul :

[1] Tidak perlu ada wali (nyomot dari mazhab Hanafi)
[2] Tidak perlu ada saksi (nyolong dari mazhab Maliki)
[3] Tidak perlu mahar (nimpe dari mazhab Syafi’i)

Dalam dunia komputer hardware, itu namanya kanibal.

Sumber : Status Facebook Ahmad Sarwat Lc MA

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed