UU PMA ini boleh jadi bukan hanya merupakan Undang-undang yang menguntungkan bagi para kapitalis asing, namun lebih jauh lagi- mereka (Freeport dkk) juga terlibat dalam proses kelahirannya-. Dan memang menurut penulis diatas (Bradley) , hanya dalam hitungan bulan setelah meletusnya peristiwa G 30 S dan melemahnya posisi Presiden Soekarno, tepatnya pada bulan April 1966, pihak Freeport telah memberi tahu Departemen Luar Negeri Amerika Serikat, bahwa mereka (Freeport) membutuhkan seperangkat aturan hukum yang “pro pengusaha” sebagai syarat investasi mereka di Indonesia, yaitu perjanjian perlindungan penanaman modal, iklim investasi yang “layak” serta hak konsesi penuh tanpa adanya keharusan bagi – hasil (Bradley, hal. 308) . Freeport dan para kapitalis asing yang serakah ini benar-benar melihat kepemimpinan Presiden Soekarno yang anti “barat”, anti kapitalis dan anti kolonialis ini, sebagai batu sandungan yang sangat besar bagi ambisi-ambisi kapitalistik mereka, dan kejatuhan Soekarno adalah hari bahagia yang paling dinantikan.
Dan saat itu akhirnya tiba, setelah Presiden Soekarno akhirnya bisa dipaksa untuk menyerahkan kekuasaannya kepada Jendral Soeharto pada tanggal 12 Maret 1967 – sebulan setelah UU PMA disahkan – dan sebulan sebelum kontrak karya Freeport ditekan, pada tanggal 7 April 1967, 45 tahun yang lalu.
Sumber : Status Facebook Muhanto Hatta
Comment