by

Harta Suami Harta Istri

Belum lagi kalau terjadi perceraian, bagaimana cara membelah harta mereka berdua? Apa benar selalu harus perbandingan 50:50, sebagaimana yang selama ini dijalankan?

Bagaimana kalau istri punya harta lebih banyak dari suami? Misal, rumah dan isinya, tanah, kendaraan, tabungan, saham dan lainnya memang milik istri sejak sebelum keduanya menikah.

Apa benar pernikahan itu membuat pasangan kehilangan hak atas harta pribadinya? Apa benar akad nikah itu berfungsi melebur harta keduanya?

Yang paling rancu manakala suami wafat, atau istri wafat. Maka ststus harta ‘milik bersama’ iti apa benar menjadi 50:50 fifty fifty?

Di titik ini kajian fiqih pernikahan selama ini jadi ketahuan bolong-bolongnya. Sebab selama ini hanya melulu membicarakan SAMARA sakinah, mawaddah wa rahmah. Padahal ada blank spotnya. Ibarat koding, masih banyak hole yang tidak scure. Mudah diterobos.

Di titik ini juga ketahuan bahwa fiqih muamalah maliyah juga masih menyisakan lubang menganga. Ternyata ada bab yang terlewat, yaitu bab mahar, nafaqah, wasiat, hadaya, waris, yang selama ini dimasukkan ke dalam bab ahwal syakhshiyah, padahal sebenarnya juga masuk ke dalam bab fiqih muamalah maliyah ahliyah.

Sumber : Status Facebook Ahmad Sarwat

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed