by

Hanum Dilaporkan ke PDGI karena Gunakan Gelar “Dokter” untuk Justifikasi Kebohongan

“Berdasarkan pernyataannya tersebut, Hanum menunjukkan indikasi pelanggaran Kode Etik Profesi Kedokteran Gigi, pasal 4 ayat 2, pasal 6, dan pasal 20 ayat 2 dan 3,” kata Hengky di Kantor PB PDGI, Jakarta Timur, Jumat, 19 Oktober 2018.

DPN Syarikat 98 menuntut kepada PB PDGI untuk mencabut izin profesi Hanum Rais. Ini diharapkan dapat mendisiplinkan Hanum agar bertanggung jawab dengan profesinya selaku dokter gigi, serta menghayati pasal-pasal kode etik.

“Kami berharap penegakkan atas pelanggaran kode etik dapat berdampak terlindunginya masyarakat, oleh pernyataan-pernyataan yang mereferensi profesi secara tidak berdasar,” kata Hengky.

Ketua umun PDGI, Hananto Seno, mengatakan akan menindak lanjuti laporan dari DPN Syarikat 98 melalui Majelis Kode Etik Profesi. “Ini akan diperiksa terlebih dahulu oleh PDGI wilayah Yogyakarta, sebab Hanum terdaftar sebagai anggota wilayah tersebut,” kata Hananto.

Sebelumnya, Hanum Rais, menuliskan di akun Twitternya, menceritakan bahwa dia sudah memeriksa Ratna, dan menyatakan dia bisa membedakan luka pascaoperasi atau pasca dipukuli. Hanum mengaku sebagai dokter. Belakangan diketahui dia hanya lulus dari Fakultas Kedokteran Gigi dan tak pernah praktek sebagai dokter gigi.

Ratna Sarumpaet sendiri mengaku ia telah berbohong mengenai kasus penganiayaan yang dialaminya. Hanum Rais pun akhirnya meminta maaf di Twitter karena sudah ikut menyebarkan kebohongan Ratna.

“Memohon maaf adalah ajaran besar dalam Islam ketika kita berbuat keliru. Saya secara pribadi mohon maaf atas kecerobohan dalam mengunggah berita meski telah bertabayyun pada ibu Ratna S langsung, hingga pada akhirnya yg bersangkutan telah mengaku berbohong. #KebohonganRatna,” tulis Hanum Rais, 3 Oktober 2018.

 

(Sumber: Tempo)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed