by

Halal VS Najis

Lalu halal itu apa dong?

Halal itu salah satu ungkapan dari status hukum mubah. Contohnya Allah berfirman : Uhilla lakum atau ahallaallahu. Ungkapan lainnya seperti La Junaha, La Haraja, dan lainnya.

Dan Mubah itu sendiri adalah salah saru dari lima status hukum : wajib, sunnah, mubah, makruh dan haram.

Pada bagian mubah adalah beberapa sighat yang Allah gunakan. Salah satunya : halal. Misalnya Allah berfirman :

وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا

Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. (QS. Al-Baqarah : 275)

Allah halalkan maka hukum jual beli itu mubah. Mubah itu dikerjakan atau ditinggalkan tidak berdosa.

Jadi halal itu artinya boleh, bukan tidak najis.

Mau tegakkan syariat Islam, tapi masih rancu dan galaw tidak bisa membedakan najis dan halal. Mendingan ngaji lagi, belajar Ilmu Ushul Fiqih.

Sumber : Status Facebook Ahmad Sarwat Lc MA

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed