by

Hal Penting Yang Terlupakan tentang TKA Morowali

Satgas jumlahnya terbatas dan walaupun bekerjasama dengan puluhan kementerian dan lembaga, tetap saja harus ada yg menjadi ujung tombak. Ini yg seringkali terlupakan. Siapa itu? Pemda.

Menurut UU Pemda, kewajiban penyelenggaraan pengawasan tenaga kerja ada di bawah wewenang pemprov. Untuk kasus Morowali, tentu saja di bawah kewenangan Pemprov Sulteng. Nantinya mereka bisa berkoordinasi dengan Bupati Morowali sebagai kepanjangan tangan di lapangan bersama aparat dan satgas.

Kalau pemda rajin melakukan sidak dan razia bersama, sudah pasti isu TKA bisa diredam sebelum membesar. Kenyataannya tidak. Artinya fungsi pengawasan selama ini memang belum berjalan optimal. Percuma teriak ganti presiden karena memang bukan wilayahnya lagi untuk mengawasi dinamika di lapangan.

Pemda, utamanya Gubernur Sulteng, yaitu Pak Longki Djanggola, harus bisa lebih aktif turun ke bawah mengawasi jalannya proyek di wilayah Sulteng. Kalau perlu sebulan sekali turun langsung layaknya blusukan seperti presiden. Sehingga kendala di lapangan bisa langsung dilihat dan dirasakan sendiri.

Jangan sampai mempermalukan Pak Prabowo Subianto karena sebagai ketua DPP Gerindra Sulteng, andalah yang membawa Merah Putih di sana. Bersikaplah tegas, jangan tunggu hape melayang 

Sumber : 
https://www.instagram.com/p/Bk5P591jl5s/…
http://m.hukumonline.com/…/undang-undang-nomor-23-tahun-2014
https://id.m.wikipedia.org/wiki/Longki_Djanggola

Sumber : facebook Aldie El Kaezzar

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed