by

Hadits itu Tempat Orang Tersesat

Kesimpulan hukum itu didapat lewat proses istinbath, tidak sah dan terlarang dilakukan oleh sembarang orang, termasuk bila kapasitasnya baru sekedar ahli hadits.

Dibutuhkan level yang lebih tinggi dari sekedar ahli hadits, yaitu level fuqaha.

Ahli hadits itu apoteker, fuqaha itu dokter. Yang boleh mengobati pasien itu dokter, apoteker membantu kerja dokter dalam satu bidang, yaitu obat-obatan.

Apoteker tidak boleh buka praktek pengobatan, apalagi nyuntik orang. Dan kalau sampai ada apoteker membedah cesar perut ibu hamil, dia langsung masuk penjara.

Apoteker yang udah pikun, dia bukan hanya merasa jadi dokter, tapi merasa jadi kepala rumah sakit, bahkan merasa diri seorang menteri kesehatan.

Maklum namanya juga pikun.

Sumber : Status Facebook Ahmad Sarwat Lc MA

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed