by

Hadits Beda Konteks

Kalau makna harfiyah hadits ini digunakan di masa sekarang di negeri kita, insyaallah pelakunya ditangkap polisi dan masuk penjara bertahun-tahun. Sebab pelakunya telah menyerobot tanah milik orang lain yang bukan haknya.

Dia tidak boleh berdalil dengan menggunakan hadits di atas, karena yang dimaksud membangun pagar di atas tanah itu bukan tanah milik orang, melainkan tanah kosong tak bertuan di masa lalu. Misalnya di padang pasir yang luas tak bertepi dan tak bertuan, silahkan saja kalau mau memiliki tanah itu.

Tetapi setelah terbangun negara yang punya wewenang atas tanah milik negara, kita sudah tidak bisa lagi melakukannya, meski dengan dasar hadits nabawi.

Meski suatu hadits itu shahih, tetapi belum tentu bisa langsung diamalkan. Apalagi kalau haditsnya sudah tidak shahih.

Sumber : Status Facebook Ahmad Sarwat, Lc.,MA

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed