Dengan demikian, HTI tetap berstatus ormas terlarang di Indonesia sesuai dengan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor AHU-30.AH.01.08 tahun 2017 tentang pencabutan Keputusan Menteri Hukum dan HAM nomor AHU-0028.60.10.2014 tentang pengesahan pendirian badan hukum perkumpulan HTI.
Sengketa antara pemerintah dengan HTI dimulai pada Mei 2017 lalu.
Mulanya, Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto menyatakan pemerintah bakal mengambil langkah hukum secara tegas untuk membubarkan HTI. Wiranto menyatakan hal tersebut pada 8 Mei 2017. Langkah itu dinilai perlu lantaran menganggap HTI memiliki visi dan misi yang bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945, yakni bertekad mengubah sistem pemerintahan Indonesia menjadi sistem khilafah.
“Pemerintah perlu mengambil langkah-langkah hukum secara tegas untuk membubarkan HTI,” ujar Wiranto di Kantor Kemenkopolhukam, Jakarta, Senin (8/5/2017).
Pemerintah kemudian menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) No. 2 tahun 2017 tentang Ormas. Wiranto pula yang mengumumkan hal tersebut pada 12 Juli 2017 usai perppu ditandatangani Presiden Joko Widodo dua hari sebelumnya.
Iktikad HTI tersebut tak lain karena merasa terancam bisa dibubarkan kapan saja oleh pemerintah tanpa proses di pengadilan.
Dibubarkan
Sengketa antara pemerintah dengan HTI mencapai titik didihnya pada 19 Juli 2017, atau sehari usai HTI mengajukan judicial review Perppu Ormas ke Mahkamah Konstitusi.
Pada hari itu, Kementerian Hukum dan HAM mencabut status badan hukum ormas HTI. Dirjen Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU) Kemenkumham, Freddy Harris menyatakan pencabutan badan hukum HTI merupakan tindak lanjut dari penerbitan Perppu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Ormas.
Pencabutan status badan hukum HTI tersebut berlandaskan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor AHU-30.AH.01.08 tahun 2017 tentang pencabutan Keputusan Menteri Hukum dan HAM nomor AHU-0028.60.10.2014 tentang pengesahan pendirian badan hukum perkumpulan HTI.
HTI lalu menggugat surat pembubaran Kemenkumham itu ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Berdasarkan sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) di laman PTUN Jakarta, gugatan HTI bernomor 211/G/2017/PTUN.JKT dan tertanggal 13 Oktober 2017. Dalam gugatannya, HTI meminta SK Nomor AHU-30.A.01.08 tahun 2017 tentang pencabutan ditunda pelaksanaannya hingga ada kekuatan hukum yang mengikat.
“Atas pengesahan itu, mahkamah berpendapat Perppu Ormas yang menjadi objek permohonan tidak ada, sehingga pokok permohonan pemohon kehilangan objek,” kata Ketua Majelis Hakim MK Arief Hidayat.
Comment