by

Gelinding Bola La Nyala Terhenti di Kaki Kejagung

Oleh : Abd Ghofar Al Amin

Setelah melarikan diri selama kurang lebih 2,5 bulan, Ketum PSSI La Nyala Mattalitti yang tersangkut dugaan korupsi dana hibah Kadin Jawa Timur senilai 5 milliar akhirnya pasrah setelah Pemerintah Singapura berhasil menangkap pria tersebut karena overstay. La Nyala diserahkan ke petguas imigrasi di KBRI Singapura, selanjutnya dipulangkan ke Indonesia dan langsung ditahan oleh Kejaksaan Agung, ibarat bola, ia langsung kempes dilipat dan dimasukkan ke “keranjang” Kejagung di Salemba sana .

Berikut lika-liku perjalanan Ketum PSSI yang fenomenal ini setelah ditetapkan sebagai tersangku kasus dugaan korupsi dana hibah Kadin Jawa Timur pada tanggal 16 Maret 2016. Sehari berikutnya, pada tanggal 17 Maret La Nyala kabur ke Malasyia melalui Banda Soekarno-Hatta. Meski kabur, pada tanggal 18 Maret melalui kuasa hukumnya yang bersangkutan mengajukan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Surabaya.

Pada tanggal 29 Maret Ketua Kadin Jawa Timur itu berhasil masuk ke Singapura. Pada tanggal 3 April Kejati Jawa Timur kembali menetapkan La Nyala sebagai tersangka korupsi dana hibah, namun pada tanggal 12 April La Nyala memenangi gugatan praperadilan di PN Surabaya. Tanggal 22 April Kejati Jawa Timur kembali menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka kasusu pencucian uang. Tanggal 25 April La Nyala kembali mengajukan gugatan praperadilan, dan ia berhasil memenangkan gugatannya tersebut pada tanggal 3 Mei 2016 lalu, namun pada tanggal 30 Mei Kejati Jawa Timur kembali menetapkan status tersangka atas dugaan pencucian uang.

Tanggal 31 Mei La Nyala ditangkap Pemerintah Singapura karena overstay. Dirinya diserahkan ke pejabat imigrasi di KBRI untuk pemulangan. Dengan modal surat perjalanan layaknya paspor (SPLP) sekali jalan ke Indonesia, pada pukul 17.35 dia akhirnya diterbangkan dari Signapura dengan pesawat GA835 rute Singapura-Jakarta dengan pengawalan peutgas imigrasi dan sampai di Bandara Soekarno-Hatta pada pukul 18.30. dan langsung diserahkankepada pihak penyidik kejaksaan di Gedung Bundar Kejagung.

Mengatahui kepulangan La Nyaka para penasihat hukumnya, antara lain Togar Manahan dan Fahmi Bahmid berupaya mengawal dan akan berusaha agar klien mereka tidak dibawa ke kejaksaan. Namun upaya mereka gagal. Mereka juga meminta dalam pemeriksaan La Nyalla didampingi penasihat hukum. Fahmi juga mempertanyakan dasar hukum membawa La Nyalla ke Kejagung.

Piahknya pun menunjukkan putusan praperadilan yang menyatakan penyidikan terkait dana hibah tidak sah. Fahmi menegaskan, La Nyalla bebas dan tidak bisa diproses hukum seperti yang disangkakan oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah Kadin Jatim. Namun pernyataan Fahmi disanggah pihak Kejati Jatim. ‘’La Nyalla tersangka lagi,’’ tandas Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Maruli Hutagalung sebagaimana dilansir suaramerdeka.

 Memang, sebelumnya PN Surabaya kembali mengabulkan permohonan praperadilan pembatalan penetapan tersangka La Nyalla. Namun Kejaksaan Tinggi Jatim tak surut mengusut kasus dana hibah Kadin dan mengeluarkan Sprindik baru lagi. La Nyalla kembali ditetapkan tersangka pada Senin (30/5) setelah PN Surabaya membebaskannya lewat putusan praperadilan. Sprindik itu berkaitan dengan penetapan La Nyalla sebagai tersangka kasus korupsi dana hibah untuk Kadin Jatim dari Pemprov setempat. Dana digunakan untuk membeli saham perdana (IPO) Bank Jatim.

 La Nyalla juga ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU). Dengan sprindik baru itu, Kejaksaan juga mengeluarkan daftar cegah tangkal(cekal) yang baru bagi La Nyalla. Begitulah, siapa yang benar? Putusan PN Surabaya yang memenangkan La Nyala atau Kejati Jatim? Kalau tidak bersalah, kenapa La Nyala harus kebur ke Singapura? Bisakah bola kempes itu dipompa kembali? Entahlah, kita tunggu perkembangannya.** (ak)

Sumber : kompasiana.com

 

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed