by

Ga Percaya Rekapitulasi?

Oleh karena itu, di setiap jenjang rekap itu Bawaslu dan saksi2 telah memegang bahan yg akan direkap (dari jenjang di bawahnya). Jika ada selisih suara dlm proses rekap, Bawaslu dan saksi2 dapat menyampaikan keberatan. Masing2 pihak tinggal memperlihatkan datanya utk diperiksa secara bersama2.

Jadi adu data, yg resmi diatur dlm UU Pemilu, dilakukan di forum rekapitulasi secara berjenjang. Di forum itulah akan dibuktikan data siapa yg valid, dan apakah klaim salah satu pihak didukung dg data2 yg akurat. Adu data di luar forum rekap (dan persidangan MK) tdk akan mempengaruhi proses pemilu sama sekali.

Demikian proses rekapitulasi dan penetapan hasil2 pemilu 2019 secara resmi.

Sumber : Status Facebook Pramono U Thantowi

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed