by

FPI dan Yang Bikin Nyungsep

Pertimbangan lain yang tertuang dalam SKB antara lain FPI tidak memiliki surat keterangan terdaftar (SKT) sebagai ormas dari Kementerian Dalam Negeri.
Kemudian, FPI juga dinilai kerap melanggar ketentuan hukum ketika melakukan razia atau sweeping di masyarakat.
Pemerintah lantas menetapkan FPI sebagai organisasi terlarang. Pelarangan ditetapkan dalam surat keputusan bersama (SKB).
Mereka yang menandatangani SKB antara lain Mendagri Tito Karnavian, Menkumham Yasonna Laoly, Menkominfo Johnny G Plate, Jaksa Agung ST Burhanuddin, Kapolri Jenderal Idham Azis dan Kepala BNPT Boy Rafly Amar.
Sejauh ini, FPI sudah angkat suara. Mereka berencana menggugat SKB ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
“Kalau mengenai masalah itu kami nanti akan mengambil langkah-langkah hukum terhadap putusan tersebut. Jadi kalau keputusan negara, kami akan mem-PTUN kan keputusan tersebut,” kata Anggota Tim Kuasa Hukum FPI, Sugito Atmo Prawiro kepada CNNIndonesia.com
Sumber : Status Facebook Siti Aisyah

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed