by

Fatwa MUI Jatim Ditanggapi Santuy Aja

Saya beranggapan bahwa debat soal doktrin agama sebaiknya dihindari. Tidak akan pernah ketemu. Ujung-ujunganya orang akan kembali dengan pendapat awal, sebagaimana yang diyakini selama ini. Kebenaran doktrin agama di sisi manusia sifatnya relatif dan dzonniyah (dugaan). Masing-masing punya kemungkinan benar dan kemungkinan salah. 

Oleh sebab itu, saya kurang suka jika fatwa MUI soal larangan mengucapkan salam agama-agama lain di luar Islam ditanggapi terlalu serius juga diadu dengan dalil yang komprehensif dan kuat. Percuma saja karena namamya doktrin dan keyakinan sangat sulit dirubah.

Keyakinan itu levelnya sudah di atas logika. Kalau masih sebatas logika, belum sampai ke yakin, masih bisa dirubah dengan argumen yang lebih logis. Tapi kalau sudah sampai yakin, mau dicecoki dalil seabrek juga kemungkinan tidak akan berpengaruh apa-apa. MUI Jatim sudah meyakini bahwa dilarang mengucap salam agama lain berdasarkan pembacaan mereja terhadap nash. Jadi kalau saya lebih baik membiarkan saja. Saya menghargai keyakinan MUI Jatim soal keharaman mengucap salam agama lain.

Apakah dosa kalau tidak memgukuti fatwa MUI? Urusan dosa biarlah menjadi hak prerogatif Allah untuk memutuskan. Namun untuk perkara-perkara yang sifatnya khilafiyah, ummat boleh memilih untuk memilih pendapat yang mana. Bukan sebuah kemungkaran jika memilih salah satu dari pendapat yang khilafiyah. Mungkar itu ketika tidak mengikuti ijma’. Contoh sederhana, ulama bersepakat bahwa shalat wajib itu ada lima waktu. Sebuah kemungkaran jika ada yang meyakini bahwa shalat wajib itu misalnya hanya 3 atau 4 waktu.

Selain itu, fatwa MUI hanya menyasar kepada para pejabat publik yang muslim, serta ummat Islam yang mungkin hidup di lingkungan yang penduduknya berasal dari berbagai pemeluk agama. Karena fatwa MUI tidak mengikat siapapun serta tidak memiliki kedudukan hukum, maka pejabat pun tidak wajib mengikuti. Bahkan Presiden Jokowi, Ganjar (Gubernur Jateng), Risma (Wali Kota Surabaya) tak mengindahkan fatwa MUI Jatim dan tetap mengucapkan salam agama lain.

Jadi kalau saya santuy saja. Anggap saja MUI sedang jualan produk. Laku tidaknya, dikembalikan ke masyarakat. Silahkan jika ada yang tertarik untuk ‘membeli’ produk tersebut. Silahkan juga untuk tidak ‘membeli’. Negara menjamin kebebasan penduduk asalkan tidak melanggar hukum. Dan Fatwa MUI juga tidak melanggar hukum karena hukum sebenarnya tidak boleh menyentuh yang namanya doktrin dan ideologi sebuah agama. Jadi sekali lagi santuy saja menyikapi fatwa MUI Jatim. he

Bagi ummat selain agama Islam juga kalau bisa santuy saja. Banyak kok ummat Islam yang tidak mengikuti fatwa MUI, bahkan tidak sedikit yang kontra. Tidak perlu risau atau merasa didiskriminasi dengan adanya fatwa MUI ini. Santuy saja karena fatwa MUI tidak memiliki kekuatan hukum.

 

(Sumber: Facebook Saefudin Achmad)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed