by

Fatwa Itu Makhluk Apa?

 

Jadi, ciri khas fatwa itu: (1) sebuah opini atau pendapat hukum (Islam) tentang sesuatu atau sebuah fenomena di masyarakat dan (2) tidak mengikat. Fatwa tidak sama dengan Undang-Undang atau keputusan hukum pengadilan yang mengikat.

Meskipun fatwa itu “hanya sebuah pendapat hukum” tapi tidak sembarang orang bisa mengeluarkan atau membuat fatwa. Seorang mufti harus memenuhi kualifikasi tertentu dan kriteria-kriteria keilmuan dan penguasaan hukum Islam yang sangat ketat, termasuk tentu saja penguasaan terhadap sejarah, tafsir, dan makna Al-Qur’an, Hadis, dlsb.

Dulu di zaman Islam Abad Pertengahan, seorang mufti harus lulus sekolah khusus dan mendapat ijazah mengajar dan mengeluarkan fatwa (ijazah al-tadris wa al-ifta). Kini, fatwa bisa dikeluarkan oleh sebuah ormas atau lembaga keulamaan (misalnya Komisi Fatwa MUI, Lembaga Bahtsul Masa’il NU atau Majelis Tarjih Muhammadiyah) atau oleh individu.

Meskipun bukan sembarang orang bisa seenaknya mengeluarkan fatwa tetapi fatwa tetaplah fatwa yang tidak mengikat umat Islam. Artinya, umat Islam bebas-merdeka dan sama sekali tidak ada kewajiban untuk mentaati atau mau mengikuti fatwa ini dan itu. Fatwa bukanlah sebuah “perintah hukum” yang dikeluarkan oleh pengadilan untuk mengeksekusi si x dan si y.

Karena sebuah pendapat, maka sebuah fatwa sangat relatif, subyektif, dan tak jarang ada aneka ragam fatwa dalam memberi status hukum pada peristiwa atau kasus yang sama. Misalnya: fatwa tentang hukum merokok itu ada yang haram, makruh, atau mubah. Semua tergantung dari pendapat, argumen, dan landasan yang dipakai masing-masing mufti dalam memberi status hukum pada kasus / peristiwa itu.

Lebih lanjut, karena sebuah pendapat yang tidak mengikat, maka sejatinya adalah lebay-njeblay dan ndobos belaka yang namanya GNPF atau Gerakan Nasional Pengawal Fatwa itu. Fatwa kok dikawal kayak penggede dan bos mafia aja. Juga keliru besar kalau fatwa digunakan sebagai “dasar hukum” untuk melakukan kejahatan keagamaan dan kemanusiaan dan mengeksekusi sesama umat manusia.

Jika Anda melakukan hal ini berarti Anda telah jatuh atau terjerembab ke dalam alam “fatwamurgana”.

 

(Sumber: Facebook Sumanto Al Qurtuby)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed