Oleh karena itu, Bawaslu tidak dapat menjerat SBY dengan pidana pemilu karena menggunakan fasilitas negara untuk kepentingan partai.
“Di undang-undang ada itu, jadi kita tidak bisa menjeratnya. Jadi enggak masalah memang karena dia memiliki hak protokoler,” kata dia.
SBY bertolak ke Lampung pada Rabu (26/3/2014) siang setelah menggelar rapat terbatas di Istana Negara, Jakarta. Di Lampung, SBY berkampanye di hadapan ribuan kader dan simpatisan Partai Demokrat.
https://nasional.kompas.com/…/Bawaslu.Nyatakan.Presiden.Ber…
*****
“Enak banget dong presiden kalo nyapres?”
“Emang iya, makanya ada yg “rela” nyapres berkali2…”
#JokowiLagi #IndonesiaMaju #KampanyeDama1
Sumber : facebook Aldie El Kaezzar
Comment