by

Dua Shalat Jumat Dalam Satu Gedung, Fenomena Unik

Atas Izin Sultan

Cuma dalam hal ini, sultan yang punya previllage memberi izin di masjid mana saja yang boleh dilakukan shalat Jumat. Pertimbangannya yang paling utama adalah masalah kapasitas yang sudah tidak memungkinkan lagi untuk dipaksakan.

Kalau tidak dibolehkan ada masjid lain yang sama-sama menyelenggarakan shalat Jumat, resikonya sangat fatal, yaitu akan ada sejumlah besar muslimin yang tidak mengerjakan shalat Jumat, karena tidak ada lagi tempatnya.

Karena Kebutuhan / Hajat

Maka untuk ‘illat yang sama khusus untuk di Jakarta, di masa sekarang ini, lebih khusus lagi hanya di gedung-gedung yang besar menampung kapasitas sejumlah orang yang amat banyak.

Resikonya mereka tidak shalat jumat kalau tidak disediakan fasilitas untuk shalat Jumat. Maka menurut hemat saya pribadi dibolehkan karena darurat untuk diadakan dua shalat jumat di satu gedung yang sama.

Sebab tidak mungkin Jumatan dilakukan dengan bergelombang, karena perdebatannya malah makin panjang.

Juga tidak mungkin ambil pendapat gugurnya kewajiban shalat jumat karena alasan tempatnya tidak muat. Perdebatannya akan jadi lebih panjang lagi.

Apalagi kalau alasannya karena mereka bukan muqimin atau mustautin yang rumahnya di dalam gedung, ini lebih panjang dan panjang lagi perdebatannya.

Satu-satunya solusi adalah menganggap tiap lantai dan blok gedung raksasa itu sebagai ‘kampung-kampung’ yang berlainan. Setidaknya kalau kita bandingkan dengan penduduk suatu kampung yang boleh menjalankan shalat jumat minmal 40 orang, maka Mal Plaza Indonesia misalnya, setara dengan 100-an kampung yang saling berbeda.

Maka kalau di P2 ada masjid Baituurrahman dan di P4 ada masjid Baiturrahim, masing-masing berkapasitas ribuan orang, masuk akal kalau dibolehkan diselenggarakan dua jumatan. Hanya ketika jatuh tanggal merah hari Jumat, yang menyelenggarakan jumatan hanya satu masjid saja. Yang satunya libur, karena jamaahnya berkurang drastis.

Ini adalah kajian fiqih kontemporer terkait hukum shalat jumat. Bisa saja ini benar tapi bisa juga tidak benar, karena hanya hasil ijtihad sementara kalangan saja. Yang benar hanya milik Allah semata.

Sumber : Status Facebook Ahmad Sarwat,Lc.,MA

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed