by

Ditangkap Polisi Arab, Rizieq Akhirnya Dilepas Dengan Jaminan KBRI

 
 
Sebelumnya, Agus menuturkan, penangkapan itu berawal saat Kepolisian Mekkah mendatangi tempat tinggal Rizieq Shihab pada 5 November 2018 pukul 08.00 waktu setempat. Polisi memeriksa singkat kediaman Rizieq karena diketahui adanya pemasangan bendera hitam. “Pemasangan bendera hitam yang mengarah pada ciri-ciri gerakan ekstremis pada dinding bagian rumah belakang Rizieq,” katanya.
 
Pada sore harinya sekitar pukul 16.00, Kepolisian Mekkah dan Mabahis Ammah yang merupakan intelijen umum dan General Investigation Directorate membawa Rizieq ke kantor polisi. “Rizieq Shihab kemudian ditahan oleh pihak kepolisian wilayah Mekkah untuk proses penyelidikan dan penyidikan,” ucapnya.
 
Agus menuturkan Rizieq kemudian dibawa ke kepolisian setelah menjalani pemeriksaan di Kantor Mabahis ‘Aamah atau intelijen umum Arab Saudi. Rizieq dibawa ke kantor tersebut pada 6 November 2018 kemudian dilepaskan pada pukul 16.00 waktu Arab Saudi.
 
Terkait pemasangan bendera hitam, Agus mengatakan, pemasangan bendera seperti itu memang dilarang di Saudi. Pemerintah Saudi, kata dia, melarang keras segala bentuk jargon, label, atribut, dan lambang apapun yang berbau terorisme seperti ISIS, Al-Qaedah, Al-Jama’ah al-Islamiyyah. Segala kegiatan yang berbau terorisme dan ekstremisme juga dilarang.
 
Pemerintah Arab juga memantau kegiatan media sosial. Pelanggaran IT merupakan pidana berat jika bersentuhan dengan aroma terorisme.
(Sumber: Tempo)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed