by

Diskusi dengan Anggota HTI

Saya : Adilkah itu menurut anda ?

HTI : Tentu saja itu adil.

Saya : Menurut saya itu tidak adil terutama untuk masyarakat.

HTI : Kenapa tidak adil ?

Saya : Karena setelah dipotong tangannya, si pencuri jadi tidak bisa bekerja. Padahal dia punya anak dan istri. Meskipun hidup sendiri,tetap saja dia harus bekerja untuk kehidupannya. Ahirnya dia harus mengemis dan hidupnya jadi tanggungan masyarakat.

Bayangkan kalau dia mencuri duit 1/4 dinar pada usia 17 tahun dan dipotong tangannya lalu dia hidup sampai 90 tahun. Berapa lama masyarakat harus menanggung kehidupannya ?

Bukankah lebih sederhana kalau dia dipenjara dan selama dipenjara dia harus bekerja. Hasil kerjanya dibagi dua, sebagian untuk dirinya dan sebagian lagi untuk membayar uang yang telah dia curi. Setelah keluar dari penjara, dia punya keterampilan dari pengalaman kerjanya, punya uang juga dan orang yang uangnya dicuri pun puas karena uangnya telah kembali. 
Masyarakat pun tidak perlu menanggung beban yang jelas-jelas bukan beban mereka.

Di lingkungan masyarakat urban yang masih berkembang di mana banyak terjadi kekacauan dan kejahatan, hukum potong tangan mungkin bisa diterapkan sebagai “sebuah peringatan”. Tapi di lingkuang yang sudah tertata dengan baik, penegak hukumnya lengkap dari polisi sampe penjara, hukuman potong tangan malah merugikan. 
Apalagi di Indonesia yang orang2nya bermental pengemis. Jangankan buntung tangannya, dengkul lecet saja langsung jadi pengemis.

Dengan satu contoh ini anda paham maksud saya ?

HTI : Saya gak paham.

Saya : Itu menandakan anda tidak memahami tujuan hukum. Orang yang tidak memahami tujuan hukum sebaiknya jangan berbicara apalagi mengiklankan hukum-hukum tertentu. Lagipula alamiahnya manusia itu benci aturan kecuali aturan yang menguntungkan mereka. Kampanye anda soal hukum syariah itu sangat tidak alamiah.

Sumber : Status Facebook Nurul Anwar Goparana

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed