by

Diperkuat Secara Sistemik, KPK Bukan Lembaga Sempurna yang Tak Boleh Disentuh

Untuk dipahami, KPK itu lembaga ad hoc. Dibentuk berdasarkan undang-undang karena sangat dibutuhkan keberadaannya. Siapa yang berwenang membuat Undang-Undang dan juga melakukan perubahan atasnya? DPR bersama Pemerintah. Revisi atas Undang-Undang KPK adalah hak kewenangan DPR dan Pemerintah yang juga dijamin oleh Undang-Undang. KPK bukan lembaga yang sangat sempurna di semua sisinya sehingga tak boleh disentuh diapapun.  Bahkan kalau misalkan Polri sudah perform sehingga KPK dinilai tidak dibutuhkan lagi, bisa saja KPK dibubarkan. Justru orang-orang yang kekeuh seolah-olah KPK itu tidak bisa disentuh bahkan oleh pihak yang punyan kewenangan, yang pantas dipertanyakan apa kepentingannya.  

Jadi revisi Undang-Undang KPK ini bukan sesuatu yang luar biasa. Namun penggiringan opini dengah narasi seolah-olah revisi pasti melemahkan KPK, yang membuatnya jadi isu luar biasa. Lagipula kalua Anda menyimak penjelasan Presiden, KPK justru akan dikuatkan. Demi memperkuat KPK secara sistemik ini, Presiden memastikan KPK berada dalam satu sistem tata negara yang benar. Cara yang dilakukan adalah: 

Pertama,  pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara (ASN) karena KPK adalah pegawai negara yang dibiayai oleh APBN. Upaya penegakan hukum harus sesuai dengan aturan tata negara yang benar, bukan?

Kedua, melalui pembentukan Dewan Pengawas KPK yang dipilih oleh Presiden melalui suatu Panitia Seleksi. Dalam demokrasi, check and balance adalah suatu keharusan. Presiden pun diperiksa oleh BPK dan diawasi oleh DPR. Semua lembaga negara harus termasuk dalam prinsip check and balance.

Ketiga, ada mekanisme penghentian kasus melalui SP3. Jadi SP3 adalah alat penegak hukum, bisa digunakan bisa tidak. Untuk KPK, SP3 diusulkan jengjang yang lebih lama disbanding kasus hokum biasa. 

Jadi, Presiden justru memperkuat KPK dengan memperkokoh landasan hukum KPK melalui revisi UU KPK sekarang ini. Paham nggak, Sayang?

 

(Sumber: Facebook Ricky Apriansyah)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed