by

Dilaporkan Penistaan Agama, Eggi Sudjana Minta Maaf

 

Eggi Sudjana sebelumnya menyatakan, ada ajaran yang memiliki konsep Tuhan yang tidak Esa, bisa saja dibubarkan apabila Perppu Ormas diberlakukan.

“Seperti Kristen Trinitas, Hindu Trimurti, dan Budha. Maka secara objektif dan sistematis dengan sila pertama Pancasila itu bertentangan. Jadi konsekuensi hukumnya harus dibubarkan, jika merujuk pada Perrpu Ormas,” ungkap Eggi di MK, Jakarta, Senin 2 Oktober 2017.

Pernyataan Eggi pun menuai reaksi keras, seperti dari Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Pemuda Hindu (DPN Peradah) Indonesia Suresh Kumar. Mereka telah melaporkan Eggi ke Bareskrim Polri atas tuduhan penistaan agama Pasal 156a.

“Bukti kita sudah kuat rekaman video, kemudian ada berita di media semua lengkap, prinsipnya bukti lengkap,” kata Suresh di Bareskrim Polri, Gambir, Jakarta Pusat, Senin 9 Oktober 2017.

Sementara itu Eggi Sudjana Melaporkan balik para pelapornya soal keterangan terkait konsep keesaan Tuhan. Selain para pelapor, Eggi melaporkan Romo Magnis Suseno.

Laporan itu diterima Bareskrim Polri dengan LP/ 103/X/2017/Bareskrim tertanggal 10 Oktober 2017. Adapun para pelapor yang dilaporkan adalah Effendi Hutaean, Pariadi, Suresh Kumar, Yohannes L Tobing, Norman Sophan, Hengky Suryawan, dan Franz Magnis Suseno.

 
(Sumber: Liputan6.com, Detik)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed