by

Deregulasi Perizinan

Indikasinya, selama UU itu berlaku masih banyak demo-demo buruh. Kalau saja UU itu sudah mengakomodir seluruh kepentingan buruh, demo-demo tentu gak banyak lagi. Setiap tahun penentuan UMR asti demo. “Saya melihat ini kesempatan untuk memperbaiki aturan perburuhan.”
Selama ini misalnya, tidak ada jaminan ada pekerja kontrak. Ristadi mengusahakan agar ada perlindungan. Makanya dalam draft RUU Ciptakerja, pemutusan hubungan kerja ada pekerja kontrak juga diatur. “Hak-haknya disamakan dengan pekerja tetap. Hak untuk mendapat kepastian kerja misalnya.”
Memang ada beberapa pasal yang diatur detil dalam UU sebelumnya, di RUU Ciptakerja hanya mengatur hal-hal umum. Sebab jika UU mengatur terlalu detil, ketika kondisinya berubah, susah untuk cepat menyesuaikan. Harus melewati proses politik yang berbelit lagi. “Tapi kamu menuntut agar dalam pembuatan Peraturan Pemerintah, aturan detil itu memasukkan semua kepentingan pekerja.”
Pembicara lain, Hemasari Dharmabumi yang merupakan aktifis hukum ketenagakerjaan menyoroti mekanisme pengupahan yang ribet. “Ada lebih dari 500 item untuk menyusun besaran upah. Itu membingungkan. RUU ini hanya memuat 30 item saja. Sedangkan China yang luas itu hanya memuat tiga komponen,” ujarnya.
Selama ini upah ditentukan di level kabupaten atau kota. Akibatnya besaran upah kadang menjadi alat politik. Seperti iming-iming calon kepala daerah kepada kaum buruh. Angkanya bisa tidak mempertimbangkan kondisi riil daerah. Yang terjadi disparitas pengupahan sangat besar. “Di Jabar, upah di Karawang sudah Rp.4,5 jutaan. Sementara kabupaten lain di Jabar hanya Rp.2 jutaan. Pertanyaanya, apa benar biaya hidup di Karawang jauh berbeda dengan di Kabupaten Bandung, misalnya.”
Nah, dengan upah minimal propinsi, disparitas upah ini bisa ditekan. “Bukan dengan cara menurunkan upah yang sudah tinggi. Tapi justru mendongkrak daerah yang upahnya masih minim.”
Aturan lain mengenai besaran kompensasi pensiun dan pesangon, misalnya. Memang tidak diatur detil dalam RUU yabg baru. “Ini bisa menjadi ruang buat serikat untuk bargaining dengan perusahaan. Ruang komunikasi terbuka sangat lebar.”
Menurut Hemasari, persoalannya banyak penolakan pada RUU Ciptakerja yang tidak berdasarkan info valid. “Saya malah mendapatkan, hampir semua penolakan terhadap RUU Ciptakerja justru dari info hoax.”
Wakil Ketua Badan Legislasi Anggota DPR Ahmad Baidowi menjelaskan, proses penyusunan RUU Ciptakerja ini baru sampai ada isian daftar invetarisir masalah. Karena itu saat ini adalah momentum seluruh masyarakat untuk memberi input dan masukan. “Kritik dan saran sangat kami nantikan,” ujarnya.
Baidowi sendiri menilai lahirnya gagasan RUU Omnibus karena memang harus diakui banyak aturan kita yang menghambat investasi. Presiden Jokowi sendiri sudah mencanangkan sejak lama. RUU ini sebetulnya bukan respon dari kondisi Covid19. Tapi bisa menjadi semacam penawar karena ekonomi kita melorot terkena badai Covid.
“Jila investasi dimudahkan, ruang ekonomi kita makin terbuka. Orang dimudahkan membangun usaha. Otomatis ini akan berdampak ada penciptaan lapangan kerja. Itu target besar RUU Ciptakerja ini,” ungkap Baidowi.
Sedangkan pengamat ekomoni dari UGM Poppy Ismanila menilai, persoalan yang melilit Indonesia ini karena banyak sekali penghalang orang untuk berinvestasi. Penilaian Bank Dunia, misalnya, menempatkan Indonesia diposisi bawah untuk kenyamanan investasi ini.
“Kita butuh deregulasi perizinan. Kita butuh kepastian usaha. Kita butuh kecepatan pelayanan. Itu sangat penting,” ungkapnya.
Poppy menilai pembahasan RUU ini harus dipercepat karena memang kebutuhannya sudah mendesak.
Dalam konteks Indonesia, sebetulnya kita tertinggal cukup lama akibat aturan yang berbelit dan pola politik lokal yang seringkali menghambat investasi. Padahal untuk menjawab bonus demografi ini, kita butuh terobosan aturan.
“RUU Ciptakerja ini adalah salah satu jawaban untuk ekonomi kita ke depan,” ujar Poppy mengakhiri.
(Sumber: Facebook Eko Kunthadi)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed