by

Demo Ricuh, Presiden BEM UNS Jadi Tersangka

 

“Iya benar, Wildan ditetapkan menjadi tersangka,” kata Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan dan Alumni UNS, Darsono, ketika dikonfirmasi, Senin (23/10/2017).

“Saya sempat kaget mendengar kabar tersebut terlebih saya sebagai bapaknya di kampus,” ujar Darsono.

UNS juga menyiapkan pendampingan hukum kepada yang bersangkutan. 

“Kami juga siap memberikan pendampingan hukum kepada Wildan,” tambah Darsono.

Wildan ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana Pasal 160, 170 jo Pasal 216 KUHP.

Ia diduga memprovokasi, pelakukan pengeroyokan terhadap orang atau barang dan atau melawan perintah petugas.

Menurut keterangan akun instagram BEM SI, terdapat tiga peserta aksi lain yang dijadikan tersangka.

Ketiganya adalah Panji Laksono, Presiden Mahasiswa IPB, Ardi S mahasiswa IPB dan Ihsan M mahasiswa STEI SEBI.

Pihak Humas UNS mengatakan bahwa BEM UNS akan memberikan pernyataan resminya, Selasa (24/10/2017) pagi. 

(Sumber: Solopos.com/Tribun News)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed