Kalau akadnya jual-beli, maka termasuk akad salam. Uangnya sudah dibayarkan sedangkan barang/jasanya dibayarkan belekangan.
Kalau memang demikian akadnya, jual-belinya sudah sah. Uang pembayaran itu statusnya sudah bukan lagi milik calon jamaah, tapi milik penyelenggara haji, yang dalam hal ini Kementerian Agama RI. Asalnya memang milik calon jamaah, tapi secara hukum fiqih, status uang itu sudah milik penyelenggara.
Kalau pun dalam hal ini penyelenggara mau pakai uang itu untuk kepentingannya, sah-sah saja. Asalkan nanti bisa dipastikan memberikan pelayanan sesuai ketentuan dan spesifikasinya.
Ini namanya akad salam. Yang belum pernah belajar, mungkin bisa menyelami lewat mata kuliah hukum ekonomi syariah.
Dana Tititpan
Akan jadi lain halnya kalau pembayaran haji itu akadnya merupakan uang titipan. Calon jamaah titip uang kepada penyelenggara untuk membayar semua keperluan haji. Sebagai uang titipan, maka penyelenggara tidak bolah main pakai uang itu seenaknya.
Sebab yang namanya titipan itu tetap ada pemiliknya. Kalau pun mau pakai uang itu, harus izin dulu kepada calon jamaah.
Jakarta, Mei 2019
Sumber : Status Facebook Ahmad Sarwat, Lc.,MA
Comment