by

Dalam NKRI Tak Ada Orang Kafir !

Simaklah Sukarno dalam pidato bersejarahnya tentang lahirnya Pancasila 1 Juni 1945: “Prinsip Ketuhanan! Bukan saja bangsa Indonesia bertuhan, tetapi masing-masing orang Indonesia hendaknya bertuhan Tuhannya sendiri. Yang Kristen menyembah Tuhan menurut petunjuk Isa al-Masih, yang Islam bertuhan menurut petunjuk Nabi Muhammad SAW, orang Buddha menjalankan ibadatnya menurut kitab-kitab yang ada padanya. Segenap rakyat hendaknya ber-Tuhan secara kebudayaan, yakni dengan tiada egoisme agama. Marilah kita amalkan, jalankan agama baik Islam maupun Kristen, dengan cara yang berkeadaban. Apakah cara yang berkeadaban itu? Ialah hormat-menghormati satu sama lain.”

Dengan menyatakan “bertuhan Tuhannya sendiri,” Sukarno tak hanya mengakui karakter keberagamaan bangsa Indonesia yang beragam. Sang proklamator juga menegaskan kesetaraan hak penganut agama. Seorang penganut agama, sembari meyakini kebenaran agamanya, dituntut juga untuk mengakui hak para penganut agama lain untuk meyakini kebenaran agama mereka.

Tak ada sudut pandang agama apa pun yang boleh mendominasi sudut pandang agama lain. Tak ada satu kelompok agama mana pun yang berhak menilai agama lain dari sudut pandang sendiri. Bung Karno lantas mewanti-wanti agar bangsa Indonesia “berTuhan secara kebudayaan” dengan saling menghormati antar pemeluk agama, dan tak terjebak dalam apa yang ia sebut sebagai “egoisme agama.”

“Egoisme agama” inilah yang mengemuka ketika sebutan “kafir” merambah kehidupan berbangsa dan bernegara kita. Yang mesti diingat, tiap agama punya kriteria dan ukurannya sendiri tentang apa dan siapa yang bisa dikategorikan “pengingkaran” dan “pengingkar” terhadap agama tersebut. Dengan kata lain, tiap agama punya konsep “kafir”nya sendiri. Jika masing-masing pemeluk agama memaksakan ukuran “kafir” dari agama sendiri untuk menilai agama lain, maka yang akan muncul adalah sikap saling menegasikan satu sama lain yang berujung pada perpecahan, atau bahkan perang saudara.

Egoisme agama semacam ini niscaya bertentangan dengan visi Bung Karno tentang Negara Indonesia sebagai “semua milik semua,” bukan hanya menjadi milik satu golongan tertentu, mayoritas atau minoritas. Kata Bung Karno: “Kita hendak mendirikan suatu negara Indonesia, yang kita semua harus mendukungnya. Semua buat semua! Bukan Kristen buat Indonesia, bukan golongan Islam buat Indonesia, tapi Indonesia buat Indonesia, semua buat semua.”

Warga Negara, Bukan Kafir

Dalam NKRI tak ada tempat bagi sebutan “kafir” terhadap warganya yang non-Muslim, karena status mereka adalah warga negara (citizen), bukan kafir dzimmi, apalagi kafir harbi. NKRI berdiri di atas faham kebangsaan modern, di mana basis keanggotaannya ditentukan bukan oleh agama seperti pada masa pra modern, melainkan nasionalitas. Dan prinsip kesetaraan warga negara yang terangkum dalam konsep citizenship adalah pilar utama kebangsaan kita.

Prinsip kesetaraan pemeluk agama apa pun sebagai warga negara adalah ide politik modern yang tak dikenal dalam tatanan politik Islam klasik. Dalam sistem pemerintahan Islam klasik, minoritas non-Muslim yang tinggal di kawasan negara Islam atau khilafah disebut “kafir dzimmi” atau “ahludz dzimmah,” kafir yang dilindungi dan mendapatkan proteksi politik, dengan kewajiban membayar jizyah (poll tax). Ini untuk membedakannya dengan kafir harbi, kafir yang perlu diperangi.

Namun karena statusnya sebagai dzimmi, minoritas non-Muslim tersebut tak bisa mendapatkan hak yang setara. Betul bahwa mereka hidup secara aman, namun mereka tidak dibolehkan menduduki jabatan politik strategis seperti panglima perang atau kepala negara. Mereka boleh menjalankan ajaran agamanya, tapi sangat dibatasi dalam hal pendirian rumah ibadah atau syiar agama mereka. Dan banyak lagi contoh yang lain.

Singkatnya, status dzimmi pada dasarnya diskriminatif karena menempatkan mereka sebagai warga kelas dua. Ini karena hak yang mereka nikmati di kawasan negara Islam saat itu semata-mata karena pemberian dari penguasa yang bisa ditarik kembali kapan saja.

Situasinya berbeda secara diametral dengan prinsip citizenship dalam sistem nation-state. Prinsip ini mengasumsikan, negara bukanlah entitas yang mendahului warga negara, melainkan justru sebaliknya, karena hak dan kebebasan tersebut melekat dalam diri mereka sebagai manusia.

Negara lahir karena adanya kontrak sosial antar warga demi melindungi hak dan kebebasan mereka. Dan karena tiap warga ikut bersama-sama dalam perjanjian dan kesepakatan mendirikan negara, mereka setara haknya, lepas dari apakah ia pemeluk agama minoritas atau mayoritas. Termasuk hak untuk dipilih menjadi pemimpin.

Karakter diskriminatif dari sistem dzimmi ini sebenarnya sudah dikritik sejumlah pemikir Islam di Timur Tengah maupun dalam negeri. Pemikir Islam Mesir Fahmi Huwaydi, misalnya, menyarankan dalam bukunya Muwathinun La Dzimmiyyun agar konsep dzimmi ditinggalkan sama sekali. Menurutnya, konsep dzimmi merupakan hasil formulasi ulama pra-modern dalam merespons konteks geopolitik pada zamannya yang masih terkungkung dalam dikotomi darul Islam versus darul harb.

Lagi pula, menurut Huwaydi, konsep dzimmi bukanlah diciptakan oleh Islam, melainkan sudah ada dalam tradisi Arab pra-Islam. Sistem jizyah juga berasal dari imperium Persia yang kemudian diadopsi oleh para penguasa Islam.

Dengan ini Huwaydi hendak menegaskan bahwa dalam hukum Islam, ada aturan-aturan yang tetap dan ada yang berubah-ubah. Yang tetap adalah nilai-nilai universal seperti kesetaraan manusia dan keadilan. Yang berubah adalah pelembagaan nilai-nilai itu sesuai tuntutan zaman. Karena saat ini negara-negara Muslim telah mengadopsi sistem nation-state, istilah kafir dzimmi beserta aturan-aturan tentangnya dengan sendirinya tak berlaku lagi bersamaan dengan hilangnya sistem kekhalifahan. Bahkan kekhalifahan Turki Utsmani saja pada 1876 telah menghapus istilah dzimmi dan menggantinya menjadi muwathin (warga negara).

Pandangan Huwaydi di atas sejalan dengan ide kontekstualisasi hukum Islam seperti dirumuskan KH Sahal Mahfudz dalam “fikih sosial.” Menurut ulama senior NU tersebut, kontekstualisasi fikih harus bersandar pada prinsip kemaslahatan. Dalam ranah sosial-politik masa kini, prinsip ini bisa diterjemahkan sebagai terciptanya keadilan sosial dalam kerangka demokrasi. Ini berarti, diktum-diktum fikih politik (fiqh al-siyasah) klasik yang bertentangan dengan demokrasi seperti konsep dzimmi yang menempatkan kalangan non-Muslim sebagai warga negara kelas dua menjadi tidak relevan lagi.

Non-Muslim Sebagai Saudara

gus-durUlama besar NU KH Achmad Siddiq pernah mencetuskan ide tentang trilogi persaudaraan (ukhuwah): persaudaraan Islam (ukhuwah Islamiyah), persaudaraan kebangsaan (ukuhuwah wathaniyah), dan persaudaraan kemanusiaan (ukhuwah basyariyah). Ini adalah seruan agar umat Islam tak membatasi komitmen persaudaraannya pada sesama Muslim saja, tapi mencakup juga warga Indonesia yang non-Muslim, karena sama-sama satu bangsa dan juga satu umat manusia. Dengan demikian, warga non-Muslim adalah saudara bagi yang Muslim, dan sebaliknya.

Konsepsi KH Achmad Siddiq tentang ukhuwah yang bersifat inklusif ini tak lepas dari pandangannya tentang Pancasila sebagai kalimatun sawa’ (common platform), yakni titik temu yang menyatukan keragaman agama, etnis, ras, dan budaya dalam proyek keindonesiaan untuk mewujudkan cita-cita bersama yang luhur, seperti melindungi segenap bangsa dan tanah air, mewujudkan keadilan sosial dan lain-lain. NKRI dibangun atas dasar perjanjian dan kesepakatan di antara segenap rakyat Indonesia yang melibatkan kalangan Muslim dan non-Muslim.

Bagi umat Islam, komitmen terhadap Negara Pancasila dapat dimaknai sebagai manifestasi pengamalan ajaran agamanya untuk menepati perjanjian dan kesepakatan. Dan perjanjian dengan orang non-Muslim itu sama mengikatnya dengan yang Muslim. Karena sama-sama terikat dalam Negara Perjanjian dan Negara Kesepakatan (darul ‘ahdi) itulah, maka umat Islam Indonesia bisa memposisikan warga non-Muslim sebagai saudara.

Memposisikan non-Muslim sebagai satu saudara dalam kemanusiaan bisa kita temukan rujukannya dalam kutipan terkenal ‘Ali bin Abu Thalib: “Dia yang bukan saudaramu dalam iman adalah saudara dalam kemanusiaan.” Sedangkan menempatkan mereka sebagai saudara sebangsa mungkin bisa mengacu pada Piagam Madinah, perjanjian yang dilakukan Nabi dan umat Islam dengan kaum Nasrani, Yahudi, dan Majusi Madinah untuk mempertahankan kota mereka dari agresi kaum kafir Quraisy.

Dalam salah satu klausul Piagam Madinah disebutkan, “Kaum Yahudi dari Bani ‘Awf adalah satu umat dengan kaum Muslim. Bagi kaum Yahudi agama mereka, dan bagi kaum muslimin agama mereka.” Menarik bahwa Nabi menyebut kabilah Yahudi yang turut dalam Piagam Madinah sebagai “satu umat dengan kaum muslim.” Dengan begitu, Piagam Madinah menjadi titik temu yang menyatukan kaum Muslim dan Yahudi Madinah dalam persaudaraan keumatan, sebagaimana Pancasila menjadi titik temu yang menyatukan warga Muslim dan non-Muslim dalam persaudaraan kebangsaan.

Persauadaraan kebangsaan antara Muslim dan non-Muslim dengan sendirinya tak memberi ruang bagi penyebutan “kafir” terhadap sesama anak bangsa yang tak seagama. Pengkafiran semacam ini membawa konotasi bahwa warga non-Muslim adalah orang luar, the other, liyan yang layak untuk diwaspadai dan diperlakukan secara beda, atau bahkan “musuh” yang perlu dibenci dan dimusuhi.

Padahal NKRI tidak dirancang untuk memperlakukan non-Muslim sebagai kafir dzimmi, apalagi kafir harbi, melainkan warga negara yang setara. Baik yang Muslim maupun yang non-Muslim sama-sama menjadi pemilik yang sah republik kita, republik yang dalam Bahasa Sukarno disebut sebagai “negara semua untuk semua,” di mana egoisme agama tak mendapat tempat. Karena itulah, dalam NKRI tak boleh ada sebutan “kafir.” **

Sumber : geotimes.co.id

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed