by

Dagelan Hukum Anak Bupati Majalengka

Bagaimana mungkin pidana penembakan dan penganiyaan serta penyalahgunaan kepemilikan senjata api hanya dihukum 45 hari ? Tuntutan Jaksa pun tidak kalah pekoknya, hanya tuntutan pidana dua bulan. Padahal awalnya Polisi dengan gagah berani mengatakan bahwa tindakan koboy Irfan Nur Alam anak Bupati yang juga menjabat Kepala Bagian Ekonomi Pembangunan Sekretariat Daerah Kabupaten Majalengka dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

Di awal Polisi gembar gembor bahwa aksi koboy anak Bupati ini akan dikenai pasal 170 KUHP Undang-Undang Darurat No 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman12 tahun. Namun entah mengapa di dapur penyidikan Kejaksaan Negeri Majalengka kasus ini dikerdilkan dengan tuntutan Jaksa hanya dua bulan. Lalu akhirnya berujung vonis 45 hari di Pengadilan Negeri Majalengka. Dengan melihat drama kampungan yang kasat mata ini siapa yang berani jujur mengatakan bahwa kasus ini tidak masuk angin ? Anak kecil yang baru tumbuh gigi pun tahu, kasus ini penuh drama dan rekayasa. Dan ini sangat menyedihkan.

Saya tidak tahu bagaimana respons Jaksa Agung, Ketua Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial menyikapi kasus yang memalukan ini. Kalau para petinggi ketiga lembaga negara tersebut tidak bertindak dan melakukan pembiaran terhadap kasus ini, berarti inilah KIAMAT keadilan dan hukum di negeri ini.

Saya hanya berharap kepada Presiden Jokowi untuk bertitah tentang kasus ini. Sebagai Kepala Negara selayaknya Presiden bereaksi keras terhadap kasus yang mencederai rasa keadilan masyarakat. Meskipun ini adalah ranah Yudikatif, akan tetapi ada unsur kejaksaan yang merupakan lembaga di bawah Presiden yang terlibat di dalamnya. Kalau Presiden Jokowi melakukan pembiaran lagi, sudah pasti akan menimbulkan “distrust” dari masyarakat terhadap lembaga penegak hukum di negeri ini.

Hukum di tangan para penjahat kemanusiaan hanya menjadi komoditi yang diperdagangkan. Kowe wani piro? Sementara seorang pengutil beras untuk makan anak-anaknya yang kelaparan justru dihukum berat, itupun setelah dihajar bogem mentah masyarakat. Karena dia tidak punya uang, karena dia bukan anak seorang Bupati. Duuuh….

Salam SATU Indonesia

 

(Sumber: Facebook Rudi S Kamri)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed