REDAKSIINDONESIA-Untuk merespons kegundahan masyarakat terhadap dinamika di lapangan terkait dengan amnesti pajak, Ditjen Pajak menerbitkan aturan teknis dan situasional.
“Hari ini (kemarin) kami keluarkan peraturan dirjen nomor 11 tentang segala hal yang dikeluhkan masyarakat. Ada soal pensiunan dan warisan. Pensiunan tidak perlu ikut amnesti pajak, hanya perlu memperbaiki SPT dan tidak akan diperiksa,” kata Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi, kemarin.
“Amnesti pajak tidak ada paksaan dan bukan kewajiban. Ini hak yang diberikan kepada masyarakat, bisa digunakan bisa juga tidak,” ujar Ken.
Masyarakat yang sudah membayar pajak, lanjut Ken, tetapi tidak melaporkan dalam SPT atau tidak bisa membayar tebusan atau bahkan memiliki pendapatan lebih tetapi belum masuk SPT, bisa melakukan perbaikan SPT tanpa perlu mengikuti amnesti pajak.
“Misalnya, saya pensiunan punya rumah seharga Rp10 miliar tidak dimasukkan SPT, sementara saya tidak punya penghasilan lain. Apakah saya harus membayar tebusan dua persen? Uang dari mana? Jadi, lebih baik memperbaiki SPT,” ungkap Ken.
Contoh lain, kata Ken, bila seorang WP punya rumah dari hasil gaji kemudian dua tahun lalu membeli rumah lagi dari hasil tabungan dan dikontrakkan. Jika ikut amnesti pajak, tebusan dua persen itu terlalu tinggi dan WP tidak punya uang.
“Penghasilannya saja yang dilaporkan dengan membetulkan SPT.”
Ken menambahkan prinsip dan semangat amnesti pajak ialah repatriasi, deklarasi, tebusan, dan bagi yang punya tunggakan harus membayar. “Jadi, hasil dari amnesti pajak tidak harus dari tebusan, tetapi orang yang bayar tunggakan karena ikut amnesti pajak itu termasuk hasil amnesti.”
Menko Perekonomian Darmin Nasution meluruskan keresahan masyarakat terhadap amnesti pajak seperti terungkap di media sosial dengan tagar #stopbayarpajak.
“Kami tahu ada (pihak) yang mengembangkan isu amnesti pajak menyasar masyarakat kecil menengah. Itu tidak betul,” tegas Darmin di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, kemarin.
Program amnesti pajak untuk mendorong agar uang yang ditanam di luar negeri kembali ke dalam negeri.
“Ini kan undang-undang. Orang bisa menafsirkan ke siapa. Yakin lah, pemerintah mendahulukan amnesti pajak bagi mereka yang kaya apalagi punya uang di luar negeri.(mediaindonesia) **
Comment