by

Cari Tahu Tentang Utang Pemerintah

 
 
Utang diperbolehkan oleh UU Keuangan Negara (UU 17/2003). UU dibahas oleh DPR bersama Presiden dan jajarannya. Utang tetap dibatasi dalam batas aman berdasarkan kajian dan penelitian para ahli yg menetapkan maksimal 60% dari PDB. Artinya: Utang adalah KESEPAKATAN RESMI NASIONAL. Masak sih ada ASN atau PNS yang gak tahu hal ini? Kelewatan jeniusnya! 
 
Misal nih ya! Cuman misal saja! 
Seandainya ada PRESIDEN yg setelah disajikan data, fakta, kajian oleh tim ekonominya bahwa utang itu wajib dilakukan untuk kebaikan negara, tapi keukeuh pokoknya gak mau utang. Dan ternyata berakibat buruk pada perekonomian negara, kira-kira apakah DPR tidak akan menyalahkan Presiden? “Kan sudah kubilang, lu boleh ngutang buat kebaikan negara, asal sesuai batasnya di UU. Kok lu kepedean gak mau ngutang? Akibatnya ada masalah. Sekarang, matilah kau!” Mungkin demikian kira-kira yg terjadi kalo pake scene film Naga Bonar jaman old. 
 
Jadi… kalau ada yg koar-koar, ngamuk, sok pinter lalu kritik utang pemerintah yg sudah sekian ribu triliun dibandingkan jaman old atau jaman majapahit sekalipun, jangan langsung percaya apalg latah like dan share lalu ditambah komentar provokasi dan kebencian. Langsung aja google cari data utang dibandingkan PDB, tapi jangan pilih situs sembarangan walaupun ada bau-bau agamanya. Pilih situs kredibel semacam lembaga ekonomi ataupun media resmi yg jelas badan hukumnya.
 
Apabila perbandingan utang vs PDB di bawah 60%, maka bisa dikatakan kiamat masih jauh. 🙂 Dan memang faktanya masih di bawah 30%.
 
Apalg setiap tahun APBN dibahas lagi oleh Presiden dan jajarannya bersama DPR. Termasuk yg dibahas adalah utang pemerintah. Berapa dibutuhkan? Untuk apa? Sumber utang dari mana? dan sebagainya. Jadi, Presiden gak bakal bisa ngutang seenaknya. Semua harus disetujui DPR, diawasi DPR.
 
Bagaimana? Do you get the point? Udah mulai paham? Semoga para ASN atau PNS yg hobi nyinyir juga bisa tahu, paham dan maklum. 
 
Nanti kita sambung lagi. Salam
 
(Sumber: Facebook Amirsyah)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed