by

Cara Membuat Pengaduan ke Dewan Pers atas Pemberitaan Bermasalah

Daftar media terverifikasi oleh Dewan Pers ada dalam link berikut:

https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Merekalah yang disebut dengan lembaga pers yang diatur melalui UU Pers. Selain yang tercatat disana, jika ada sengketa, berita sesat, maka prosedur umumnya adalah langsung menggunakan UU lain baik itu KUHP maupun UU ITE.

Nah bagaimana kalau ada sebuah media pers terverifikasi memuat berita yang kita nilai bermasalah, tidak sesuai dengan kaidah jurnalistik?

Maka siapapun, masyarakat luas, bisa mengirim pengaduan ke Dewan Pers untuk kemudian diproses oleh Dewan Pers. 

Prosedur pengaduan bagi masyarakat yang keberatan dengan sebuah pemberitaan di media pers, seperti yang tercantum dalam link berikut ini:

https://dewanpers.or.id/datapengaduan/prosedur

Form pengaduan bisa didownload dari link berikut ini:

https://dewanpers.or.id/…/p…/FORMULIR_PENGADUAN_LANGSUNG.doc

Dan pengaduan bisa dikirim offline maupun online.

Pengaduan ditujukan kepada Dewan Pers, alamat Gedung Dewan Pers Lantai 7-8, Jalan Kebon Sirih No. 32-34, Jakarta 10110. Telepon: 021-3504875, 77, faksimili: 021-3452030, surel: pengaduan@dewanpers.or.id; sekretariat@ dewanpers.or.id.

Contoh kasus, pada tahun 2014, 17 media memberitakan sebuah screenshot twit yang seolah berasal dari Ahmad Dhani yang berjanji akan potong kelamin kalau Jokowi menang dari Prabowo. 

Banyak yang menganggap itu benar dari Dhani, apalagi memang dia pendukung berat Prabowo. Tidak hanya masyarakat, tetapi juga media. Bahkan setelah Jokowi menang, sudah ada yang sampai membuat meme Mulan Jamila memegang pisau seolah siap untuk memotong anunya Dhani. 

Namun ternyata informasi dibantah oleh Dhani. Ia menyebut screenshot itu editan, dan meskipun ada yang berkata twit aslinya bisa jadi dihapus, media yang membuat berita, tidak bisa membuktikan kalau twit itu asli. 

Yang dilakukan oleh Ahmad Dhani adalah mengadukan masalah ini ke Dewan Pers, dan kemudian Dewan Pers menilai bahwa ada dugaan pelanggaran kode etik jurnalistik, sehingga dilakukan mediasi. Dan karena media tidak bisa membuktikan keaslian sceenshot twit itu, maka Dewan Pers memutuskan bahwa media-media itu bersalah dan berkewajiban meminta maaf secara terbuka.

Jadi kalau ada kawan-kawan yang merasa dirugikan dengan pemberitaan di media, langkah terbaik adalah mengadukan ke Dewan Pers sesuai dengan amanat konstitusi yang telah kita sepakati dalam UU Pers.

 

(Sumber: Facebook Muhammad Jawy)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed