by

Cadar Bukan Pokok Ajaran Islam

2. Cadar itu melanggar HAM, karena cadar menghilangkan ‘hak identitas’ seseorang di ruang publik. Dengan wajah, Anda memberi identitas diri sebagai pelaku hukum; dan dengan begitu mendapatkan perlindungan hukum. Dengan tanpa wajah, Anda menjadi anonim. Dengan anonim, Anda menghilangkan identitas hukum Anda dan berpeluang kehilangan perlindungan hukum.

3. Karena cadar bukan ajaran Islam, maka melarang penggunaan cadar tidak berbeda dengan melarang penggunaan sarung, kaos oblong, dan sandal jepit di kampus. Jangan “baper” menyebut itu sebagai pelanggaran HAM.

4. UIN Yogyakarta, bukan yang pertama melarang cadar:
https://news.detik.com/…/universitas-al-azhar-mesir-larang-…

Sumber : Status Facebook Arif Maftuhin

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed